Perubahan Pasal Pencemaran Nama Baik, Billy Handiwiyanto: Penyebar Fitnah di Medsos Dijerat 6 Tahun Penjara
Advokat Billy Handiwiyanto ketika live IG dalam acara diskusi perubahan signifikan pasal pencemaran nama baik di UU ITE 2024.-Sujatmiko-
SURABAYA, MEMORANDUM - Billy Handiwiyanto, seorang advokat muda di SURABAYA, secara tajam mengulas perubahan penting yang terjadi dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam live IG, Rabu, 17 Januari 2024.
BACA JUGA:YLC Peradi Surabaya Dikukuhkan, Billy Handiwiyanto: Wadah Advokat Muda Aktif, Ekspresif, dan Solid
Salah satu aspek yang diangkat dalam Live IG ini digelar Law Office Handiwiyanto & Associates bekerja sama dengan Klinik Hukum Online ini adalah Pasal 27A yang menangani pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Billy Handiwiyanto Mengucapkan Selamat HUT Ke-5 Memorandum.co.id
Menurutnya, pasal ini kini lebih spesifik dengan tambahan ketentuan-ketentuan baru yang membuatnya tidak lagi disebut sebagai "pasal karet".
"Maka tidak bisa lagi (pasal dalam UU No. 1 Tahun 2024, red) disebut sebagai pasal karet," kata Billy Handiwiyanto, saat live IG dengan tema "Perubahan Penting Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE 2024".
BACA JUGA:Berpartisipasi HUT Ke-730 Kota Surabaya, Billy Sebar Puluhan Baliho
Dalam live Instagram, Billy membahas beberapa perubahan utama. Misalnya, penurunan ancaman hukuman dari 4 tahun menjadi 2 tahun, disertai dengan denda sebesar Rp 400 juta.
"Sekarang (UU NOMOR 1 Tahun 2024, red) cuma dua tahun dengan denda Rp 400 juta,” cetus Billy yang menjadi Managing Partner Handiwiyanto Law Office.
BACA JUGA:Billy Handiwiyanto Mengucapkan Selamat HUT ke-730 Kota Surabaya
Billy juga menyoroti Pasal 45 ayat 6 yang berkaitan dengan fitnah. Menurutnya, si pembuat fitnah yang tidak dapat membuktikan tudingannya dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 700 juta.
Lebih lanjut, advokat tersebut membahas Pasal 27 ayat B yang mengatur khusus pinjaman online (pinjol).
Fokusnya adalah pada penagih atau debt collector yang sering menyebarkan informasi pribadi dan utang debitur melalui media sosial atau perangkat elektronik lainnya. Dengan Pasal 27B, mereka dapat dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Para penagih itu biasanya menyebarkan informasi utang kita melalui media sosial atau perangkat elektronik lain. Dengan pasal ini (Pasal 27B, red) bisa dijerat 6 tahun penjara,” terang Billy.
Sumber: