Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg PKB Surabaya, Bawaslu: Proses Pembahasan

Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg PKB Surabaya, Bawaslu: Proses Pembahasan

Novli Bernado Thyssen.--

Yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara itu, Ais Shafiyah Asfar mengakui bahwa telah melakukan kegiatan sosialisasi di Kampung Malang Utara 8/12A pada Minggu 26 November 2023 malam.

“Saya hanya melakukan sosialisasi sapa warga,” katanya dihubungi. Disinggung soal ajakan mencoblos dirinya kepada warga, Ais membantah. Menurutnya, apa yang dilakukan saat itu sekadar sosialisasi sapa warga.

“Saya sudah sering sapa warga dan saya tahu betul tata caranya sebelum masa kampanye harus bagaimana,” tandas Ais.

Sedangkan berdasarkan bukti rekaman video, Ais semula tampak memperkenalkan diri sebagai caleg PKB Surabaya lengkap dengan dapil asal dan nomor urutnya. Kemudian di akhir video, dia mengingatkan warga untuk mencoblos dirinya.

“Nanti yang diambil DPRD kota yang warna hijau, bapak ibu buka, nanti yang di kiri atas itu PKB, yang nomor berapa, iya nomor dua,” ucapnya.

“Jadi kami, saya dan Mbak Dita itu sama-sama partai PKB. Kalau DPR RI warna kuning. Warna kuning dan warna hijau itu diambil, sama-sama dicoblos yang paling kiri atas nomor dua. Jadi kami berdua nomor urut dua,” kata Ais. (bin)

Sumber: