Pajak PKB dan BBNKB Dialihkan ke Pemerintah Daerah

Pajak PKB dan BBNKB Dialihkan ke Pemerintah Daerah

Kepala Bidang Pendapatan Bukan Pajak, Agus Faizal. -Arif Alfiansyah/Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terjadi pergeseran signifikan dalam mekanisme pembagian pendapatan. 

BACA JUGA:YLPK Jatim: Pemerintah Tambah Beban Pajak Kendaraan, Masyarakat Menjerit

Sebelumnya, porsi yang cukup besar dari dana bagi hasil pusat ke daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi. Namun, dengan adanya UU ini, kewenangan tersebut kini dialihkan ke pajak opsi PKB dan BBNKB.

Kepala Bidang Pendapatan Bukan Pajak, Agus Faizal, menjelaskan bahwa penerapan pajak opsi PKB dan BBNKB merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengalihkan kewenangan pengelolaan pajak dari pusat ke daerah. 

Kebijakan ini sejalan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Ngemplang Pajak Mencuat di Kota Probolinggo, LIRA Puldata Pulbaket

Faizal menjelaskan sebelumnya provinsi memiliki kewenangan yang besar dalam hal dana bagi hasil ke daerah kabupaten/kota. Namun, dengan adanya UU ini, kewenangan tersebut kini beralih ke Pajak Opsen PKB dan BBNKB. 

"Dulu kewenangan Provinsi dengan dana bagi hasil ke daerah kabupaten/kota. Sekarang berdasarkan UU tersebut beralih ke Pajak Opsen PKB dan BBNKB," ujar Faizal kepada memorandum.co.id. 

Sesuai UU tersebut, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. 

Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak tertuang. 

Lebih lanjut, Faizal menjelaskan lebih detail, dengan adanya kebijakan baru tersebut, sistem pembagian dana bagi hasil PKB dan BBNKB telah mengalami perubahan. 

BACA JUGA:Jelang Hakordia 2024, Polri Perkuat Komitmen Pegawai Pajak Agar Tidak Korupsi

Sebelumnya, dana yang terkumpul dari seluruh kendaraan di provinsi, termasuk kendaraan dengan pelat nomor L (Surabaya) yang jumlahnya paling banyak, dibagi rata ke semua daerah kabupaten/kota.

Hal ini berarti, kabupaten/kota dengan jumlah kendaraan sedikit juga mendapatkan porsi yang sama dengan daerah yang memiliki jumlah kendaraan jauh lebih banyak. Akibatnya, daerah dengan potensi pajak kendaraan tinggi, seperti Kota Surabaya merasa dirugikan karena kontribusi mereka tidak sebanding dengan porsi yang mereka terima.

Sumber: