Mulai Tahun ini, Pemkab Tulungagung Ketiban Rejeki dari Opsen PKB dan BBN-KB

Kabid Pembukuan dan Penagihan Bapenda Tulungagung, Dwi Teguh Prasetyo --
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah pusat memastikan per 5 Januari 2025 opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 66 persen akan masuk ke rekening Pemkab Tulungagung sebagai Pemasukan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pembukuan dan Penagihan Bapenda Tulungagung, Dwi Teguh Prasetyo yang ditemui di ruang kerjanya.
Teguh mengatakan, dengan diimplementasikannya aturan tersebut maka diprediksikan akan ada pemasukan daerah lebih kurang sebesar Rp 130 miliar dari sektor PKB dan BBN-KB di tahun 2025.
BACA JUGA:Pj Bupati Pimpin Apel Besar Pemkab Tulungagung, Sampaikan Terima Kasih dan Harapan Tahun 2025
"Kurang lebihnya ya itu sampai Rp 130 milliar prediksinya. Nantinya akan dimanfaatkan untuk apa, ya pastinya untuk pembangunan di Tulungagung. Tepatnya itu Bappeda yang bisa menjelaskan," ujarnya.
Teguh mengungkapkan, penerapan opsen ini baru dilakukan tahun 2025 sesuai aturan yang ada. Sedangkan pada tahun sebelumnya metode yang diterapkan adalah bagi hasil.
"Kalau sebelumnya metodenya bagi hasil, kalau sekarang opsen seperti ini, tentu yang diterima Pemkab Tulungagung lebih besar dibandingkan sistem bagi hasil," ungkapnya.
BACA JUGA:Harga LPG Melon Naik, Pemkab Tulungagung Jamin Ketersediaan Barang
Selanjutnya menurut Teguh, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Bapenda Provinsi Jawa Timur guna meminimalisasi potensi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran.
"Dengan ini ya kami terus koordinasi dengan Bappeda untuk memastikan wajib pajak membayar pajaknya sesuai ketentuan. Ya kami akan ingatkan. Kami juga akan ikut dalam penagihan juga," pungkasnya.(fir/fai)
Sumber: