Kasus Dugaan Ngemplang Pajak Mencuat di Kota Probolinggo, LIRA Puldata Pulbaket

Kasus Dugaan Ngemplang Pajak Mencuat di Kota Probolinggo, LIRA Puldata Pulbaket

Wali Kota LSM LIRA Kota Probolinggo Louis Hariona.-Eko Hardianto-

MEMORANDUM, PROBOLINGGO.CO.ID - LSM LIRA Kota Probolinggo, kembali mempertegas, tindak pidana korupsi harus diantisipasi. Meski untuk benar-benar menghapus korupsi tidak semudah membalik telapak tangan. Demikian dikatakan Wali Kota LSM LIRA Probolinggo, Louis Hariona, kepada memorandum.co.id Senin 16 Desember 2024 sore.

BACA JUGA:Pemkot Probolinggo Komitmen Perangi Korupsi

“Korupsi ini menjangkit di mana-mana dan pelakunya pun bisa siapa saja. Untuk itu, ada dua pendekatan kami lakukan dalam penanggulangan tindak pidana korupsi. Masing-masing pendekatan menekankan pada subjek pelakunya. Pertama pendekatan pada suprastruktur. Subjek utama pendekatan ini ya pemerintah,” katanya. 

Upaya pendekatan pertama itu, terang dia, yakni pembenahan sistem hukum dan penguatan sistem hukum. Kemudian pembenahan sistem politik, sistem ekonomi dan sistem-sistem turunannya. 

“Kedua, pendekatan kemasyarakatan. Di sini subjek utamanya ialah masyarakat. Kesadaran masyarakat merupakan faktor yang menentukan terealisasinya penanggulangan tindak pidana korupsi,” urai pria kelahiran NTT itu. 

Sekadar diketahui, LSM LIRA kembali menelisik isu korupsi, sejak mencuat kabar banyak pengusaha di Kota Probolinggo, diduga mengemplang pajak. Isu ini digulirkan Dinas Pendapatan Kota Probolinggo, sejak sepekan lalu. Terkait isu perpajakan, kata Louis, LSM LIRA, telah memetakan sejumlah potensi terjadinya korupsi. 

“Tapi tetap kita akan menganalisis penyebab korupsi secara komprehensif. Sehingga LSM LIRA, nantinya bisa menawarkan solusi kepada para pembuat kebijakan,” sergahnya.

Louis, menyatakan, puldata dan pulbaket telah dilakukan LIRA secara tertutup. Sejumlah tempat di Kota Probolinggo, disasar tim bentukan LIRA. 

“Termasuk kita tanam anggota LIRA, di Pasar Sapi Wonoasih. Kita pantau lalu lintas retribusi parkir di sana,” pungkasnya.

Di tempat berbeda, Kejari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan, mengapresiasi masyarakat, LSM, dan ormas, terlibat dalam penanggulangan korupsi. Dia membuka pintu lebar bagai siapapun menyampaikan informasi dugaan praktik korupsi. Namun, laporan, aduan, atau informasinya harus disertai data, sehingga tidak mengarah ke fitnah.

“Tahun ini (2024), Bidang Pidana Khusus sudah melakukan tiga penyelidikan dan dua penyidikan perkara dugaan korupsi,” katanya. (ekh)

Sumber: