Tenggak Obat Kuat, Pria Probolinggo Meregang Nyawa Usai Booking PSK
Korban dilakukan pemeriksaan di RSUD Grati.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pria paruh baya ditemukan meregang nyawa di dalam kamar warung remang-remang. Warung tersebut berlokasi di Pasar Baru Ngopak, Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Transaksi via Aplikasi, 4 PSK Diciduk di Vila
Korban diketahui bernama Anto (52), warga Desa Trewung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Mini Kidi--
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan secara kronologis. Kejadian bermula ketika korban datang ke lokasi sekitar pukul 20.00 WIB dengan tujuan menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK).
"Berselang sepuluh menit saat korban baru saja berhubungan badan dengan seorang perempuan berinisial S, tiba-tiba korban mengalami sesak napas. S kemudian meminta untuk menghentikan aktivitas tersebut," ujar Aipda Junaidi yang dikonfirmasi pada Senin 7 April 2025.
BACA JUGA:Satpol PP Garuk 10 PSK Tretes
Junaidi menambahkan, peristiwa ini terjadi pada Minggu 6 April 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban mengenakan pakaian dan duduk di atas kasur dengan kondisi mulut mengeluarkan air liur. S yang panik kemudian keluar kamar dan memberitahukan kejadian tersebut kepada dua orang yang berada di depan warung untuk meminta pertolongan.
Warga yang khawatir dengan situasi tersebut segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Grati. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi bersama dengan tim medis segera melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Satpol PP Ciduk 5 PSK Kinyis-kinyis Watuadem
Saat diperiksa, korban dalam kondisi tidak sadar dan mengalami kejang-kejang.
"Ketika hendak dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut, korban dinyatakan meninggal dunia," imbuh Iptu Prasetyo, salah satu petugas.
Berdasarkan keterangan Siham, seorang teman korban, diketahui bahwa Anto memiliki niatan untuk menggunakan jasa PSK di daerah Grati. Sebelum berangkat, korban sempat berhenti di daerah Ketapang untuk membeli dan mengonsumsi obat kuat jenis pil berwarna merah.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Obok-Obok Tretes, Amankan 48 PSK
Sumber:



