Pajak PKB dan BBNKB Dialihkan ke Pemerintah Daerah

Pajak PKB dan BBNKB Dialihkan ke Pemerintah Daerah

Kepala Bidang Pendapatan Bukan Pajak, Agus Faizal. -Arif Alfiansyah/Oskario Udayana-

"Intinya sama, cuma sebelum ada kebijakan baru ini, dari semua kendaraan ketika dikelola provinsi itu dibagi sama rata dengan daerah lainnya. Misal contohnya kendaraan berplat nomor L jumlahnya yang paling banyak. Dari angka tersebut dibagi sama rata dengan daerah lain yang kendaraannya tidak banyak. Sehingga otomatis pemasukan kita berkurang, " ujarnya. 

BACA JUGA:Tingkatkan Strategi Pajak Daerah, Mas Adi Buka Capacity Building

Penerapan sistem opsen ini kemudian memberikan porsi lebih besar bagi kabupaten/kota dengan jumlah kendaraan yang lebih banyak. Sehingga daerah dengan potensi pajak tinggi dapat memperoleh porsi yang lebih besar sesuai dengan kontribusi mereka. 

Faizal menjelaskan masyarakat seringkali salah mengartikan pajak opsen sebagai jenis pajak tambahan. Padahal, ini hanyalah cara menghitung pajak yang sudah ada. Dalam contoh jika pajak pokok kendaraan bermotor adalah Rp 1.000.000, maka dengan adanya opsen 66 persen, total yang harus dibayar adalah Rp 1.660.000.

"Dulu presepsi kami 1 juta misalkan, berarti masyarakat membayar pajak 1 juta, ditambah 66 persen 660 ribu berarti masyarakat membayar 1.660.000. Artinya 1 juta masuk pemprov, 660 ribu masuk ke kita kabupaten/kota. Tapi karena memberatkan masyarakat jadi tetap membayar 1 juta, sedangkan 66 persennya masuk pemkot sisanya masuk pemprov," terangnya. 

BACA JUGA:Pemkab Bojonegoro dan Pemprov Jatim Teken PKS Sinergi Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah

Sebelum adanya opsen, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sekitar Rp300 miliar per tahun. Setelah ada opsen, potensi pendapatan bisa mencapai Rp 600 miliar per tahun.

"Sebenarnya hampir sama, cuma perbedaannya semakin besar kendaraan yang biasa kita terima, pendapatan daerah khususnya pajak kendaraan bermotor semakin besar. Dari sektor pajak misalkan pajak kendaraan bermotor setahun 300 miliar, berarti kena opsen itu satu tahunnya bisa mencapai 600 miliar, " jelasnya

Sehingga pada tahun 2025 nanti, pemkot akan mendapat pemasukan baru dari PKB dan BBNKB. Nominalnya diperkirakan mencapai angka Rp 1 triliun per tahun. 

Faizal menambahkan bahwa dari total Rp 1 triliun tersebut, sekitar Rp 400-500 miliar merupakan pendapatan tahunan yang berasal dari dua item tersebut. Artinya, terdapat kelebihan pendapatan sekitar Rp 400-500 miliar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya

"Sementara kita dapat sekitar 1 triliun. Tapi 1 triliun itu kita dapatnya satu tahun sekitar Rp 400-500 miliar yang terdapat dua item. Berarti kita ada lebihan Rp 400-500 miliar yang sebelumnya dibagi ke 38 kabupaten/kota di Jatim itu. Dengan begitu kita yang biasanya mendapat kecil sekrang agak lebih besar sesuai porsinya," jelasnya. 

Dengan adanya pemasukan itu, nanti akan digunakan untuk memaksimalkan belanja modal seperti pembangunan jalan, pengaspalan dan lain sebagainya. Nominalnya diperkirakan mencapai angka Rp 1 triliun. 

"Iya gunanya untuk pembangunan jalan juga, intinya untuk kepentingan masyarakat. Pajak itu dari masyarakat dan manfaatnya kembali ke masyarakat, " pungkasnya. (alf/rio)

Sumber: