Pemkab Bojonegoro dan Pemprov Jatim Teken PKS Sinergi Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah

Pemkab Bojonegoro dan Pemprov Jatim Teken PKS Sinergi Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah

Djoko Lukito Saat Mewakili Perjanjian Kerja Sama --

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sinergi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. PKS ini juga diikuti oleh Pemerintah Kab/Kota se-Jawa Timur.

Sinergitas ini dalam rangka pelaksanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tanggal 5 Januari 2025, sebagaimana amanat Undang-Undang 1 Tahun 2022 diperlukan sinergitas pemungutan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Pj Sekda Provinsi Jawa Timur, sekda Kab/Kota se Jawa Timur dan Kepala Bapenda Kab/Kota se-Jawa Timur.

BACA JUGA:Menuju Indonesia Emas Bebas Narkoba, Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi dan Bimtek P4GN

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menyampaikan, sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota meliputi sinergitas pembiayaan (cost sharing) sebesar 1 persen sampai dengan 2 persen dari pendapatan PKB dan BBNKB dan sinergitas kegiatan pemungutan pajak daerah. Sehingga diharapkan dengan adanya sinergitas tersebut mampu meningkatkan pendapatan pajak daerah berupa PKB, BBNKB, MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen MBLB. 

Selain cost sharing, juga akan dilaksanakan role sharing dimana sebagian pekerjaan pengumpulan PKB akan dibantu oleh Pemerintah Kab/Kota. Sinergi cost sharing dan role sharing ini merupakan bentuk penerapan tarif opsen pajak daerah dengan ketentuan tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dan opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen.

Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengingatkan, Opsen PKB dan Opsen BBNKB di Kab/Kota bertujuan untuk mempercepat penerimaan dan memperkuat sumber penerimaan bagi Kab/Kota. Sehingga kemandirian keuangan daerah dapat terwujud dengan optimal dan tidak bergantung pada dana transfer. 

BACA JUGA:Pemkab Bojonegoro Gelar Final Lomba Bertutur Siswa SD/MI, Peserta Tampil Sangat Antusias

“Selain itu penyelesaian tunggakan pajak juga dapat dipungut dengan optimal melalui pemungutan bersama antara Bapenda Provinsi Jawa Timur dengan Bapenda Kab/Kota di wilayah masing-masing,” ujarnya. 

Sementara itu, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Horas Maurits Panjaitan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bergerak cepat dalam mempersiapkan pelaksanaan opsen pajak daerah dibandingkan pemerintah provinsi lainnya. 

“Kami mengimbau agar sinergitas dapat dilaksanakan dengan optimal sehingga penyediaan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah dapat terlaksana dengan maksimal,” tutupnya.

BACA JUGA:Pemkab Bojonegoro Gelar Puncak BBGRM XXI dan HKG Ke-52 PKK

Acara diakhiri dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dikirim oleh Pj Sekda Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota yang dikirim oleh Sekda Kab/Kota se Jawa Timur.(top)

Sumber: