Penganiaya Satpol PP Surabaya Serahkan Diri, Ditetapkan Tersangka Hanya Wajib Lapor

Penganiaya Satpol PP Surabaya Serahkan Diri, Ditetapkan Tersangka Hanya Wajib Lapor

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM - Seorang terduga pelaku penyerangan dua anggota Satpol PP Surabaya akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Identitas terduga pelaku, Riski (26), asal Tulungagung

Hal itu, diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono kepada wartawan, Selasa, 5 Desember 2023.

BACA JUGA:Polisi Gaspol Tangani Penganiaya Dua Satpol PP Surabaya

"Satu terduga pelaku inisial RTPAP (26). Menyerahkan diri didampingi rekan-rekan buruh ke mako (Mapolrestabes Surabaya, red) dengan maksud untuk berdamai," kata Hendro.

BACA JUGA:Penyerangan Anggota Satpol PP Surabaya, Kasatreskrim: Insyallah Segera Kami Ungkap

Setelah menyerahkan diri, masih kata Hendro, anggota kemudian melakukan penyidikan dan gelar perkara. Hasilnya, menaikkan statusnya menjadi tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

BACA JUGA:Eri Cahyadi Jenguk 2 Petugas Satpol PP Korban Penganiayaan Oknum Buruh

Usai menetapkan tersangka, Riski kemudian mengajukan permohonan agar tidak ditahan. Karena dianggap kooperatif, penyidik menyetujuinya dan mengenakan sanksi wajib lapor. 

BACA JUGA:Kasus Penyerangan Dua Anggota Satpol PP, Buruh Datangi Kantor Satpol PP untuk Berdamai

"Karena adanya permohonan, tersangka yang bersangkutan ini dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu," tegas Hendro.

Kendati demikian, Hendro menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut  terhadap status Riski. Dan diimbau untuk terduga pelaku yang lain juga menyerahkan diri ke polisi.

BACA JUGA:Perwakilan Buruh Minta Maaf Terkait Pengeroyokan Anggota Satpol PP, Kasatpol : Biarkan Proses Hukum Berjalan

"Sudah kita kantongi identitas para terduga pelaku, proses hukum masih berlanjut, dan dipastikan tersangka lebih dari satu orang," ungkap Hendro.

BACA JUGA:Wali Kota Beri Penghargaan Dua Petugas Satpol PP yang Dianiaya Massa Demo Buruh

Sumber: