Prof M. Noor Harisudin: RKUHAP Jangan Hapus Pasal Penyelidikan

Prof. Dr. HM. Noor Harisudin, S.Ag, SH, M.Fil.I, CLA, CWC, Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (PP APHTN-HAN) --
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Prof. Dr. HM. Noor Harisudin, S.Ag, SH, M.Fil.I, CLA, CWC, Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (PP APHTN-HAN) turut menyuarakan pendapatnya terkait wacana penghapusan kewenangan atau pasal penyelidikan Polri dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHAP) yang akan dibahas di DPR.
Dalam KUHAP, Pasal 1 angka 5 menjelaskan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
"Tujuan penyelidikan adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan juga berarti tindak pengusutan sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana," kata Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember ini.
--
BACA JUGA:RKUHAP: Penegak Hukum Harus Seimbang, Jangan Ada Ketimpangan Kewenangan
Ia menekankan pentingnya penyelidikan sebagai bagian dari perlindungan dan jaminan HAM, serta sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
“Ya, seperti kita tahu, penyelidikan itu merupakan akomodasi kepentingan dan keinginan masyarakat untuk mencapai keadilan yang tidak harus di Pengadilan. Artinya bisa melalui musyawarah mufakat, perdamaian atau restorative justice,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan bagian dari ketatnya proses acara di pengadilan.
“Adanya persyaratan dan pembatasan yang ketat dalam dimulainya proses penyidikan yang kemudian melekat kewenangan dapat dilakukan-nya upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain,” ujarnya.
Selain merupakan amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi RI, penyelidikan juga menjadi alarm bahwa tidak semua yang dilaporkan oleh masyarakat merupakan tindak pidana.
“Jadi ini semacam alarm. Tidak semua yang dilaporkan menjadi tindak pidana. Ada screening dulu,” imbuhnya.
RKUHAP sendiri menjadi perhatian banyak pihak, khususnya karena menjadi Prioritas Prolegnas RI tahun 2025. RKUHAP ini pun menjadi perdebatan para ahli dan masyarakat luas. (edy)
Sumber: