Penganiaya Satpol PP Surabaya Serahkan Diri, Ditetapkan Tersangka Hanya Wajib Lapor
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. -Oskario Udayana-
Hingga kini kasus masih berlanjut. Bahkan, anggota sudah mengantongi identitas para pelaku lainnya dan mengecek ke rumah masing-masing, tapi semuanya masih kabur.
BACA JUGA:Anggota Satpol PP Surabaya Luka Parah Dipukuli Massa Demonstran, Polisi Lidik Pelakunya
"Kami tetap menjalankan, meneruskan kasus ke tahap penyelidikan dan berdasar pada alat bukti. Tadi malam personel kepolisian ke kediaman masing-masing tersangka, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah," pungkas Hendro.
BACA JUGA:Aksi Kekerasan Terhadap Anggota Satpol PP Surabaya Dikecam
Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku penyerangan dua anggota Satpol PP Surabaya di depan Taman Pelangi Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis, 30 November 2023.
BACA JUGA:Pengeroyok Satpol PP Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya
Kejadian itu, kedua korban mengalami luka parah. Korban Abdul Muid mendapatkan pukulan dari arah depan dan kepala bagian belakang.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Diserang Buruh Pedemo, Ditendang dan Diinjak-injak
Sedangkan korban Tareq Aziz saat ingin membantu korban, justru dipukul dan diinjak-injak oleh para demonstran. Akibatnya mengakibatkan retak tulang belakang. Dan harus dirawat di RSUD dr M Soewandhi. (*)
Sumber: