4 Perkara Pidana Umum di Kejati Jatim Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

4 Perkara Pidana Umum di Kejati Jatim Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

4 Perkara Pidana Umum di Kejati Jatim Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif--

SURABAYA, MEMORANDUM - Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator pada Bidang Pidum dan Kasi Oharda, bersama dengan Kajari Pamekasan, Tanjung Perak dan Kajari Sampang melaksanakan ekspos pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif di hadapan Jam Pidum melalui sarana virtual pada Kamis 30 November 2023.

4 perkara yang diajukan proses penuntutannya itu yakni:

3 Perkara Orharda, yaitu :

- 1 perkara Pencurian (memenuhi ketentuan Pasal 362) yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak;

- 1 perkara Laka Lantas (memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang diajukan oleh Kejari Pamekasan;

- 1 perkara Penganiayaan(memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Sampang;


1 Perkara Kamnegtibum dan TPUL, yaitu :

- Tindak Pidana Penganiayaan (memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang diajukan oleh Kejari Gresik.

BACA JUGA:13 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

BACA JUGA:9 Perkara Pidum di Kejati Jatim Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

Menurut Mia Amiati, penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan keadilan restoratif, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

"Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa," ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

BACA JUGA:Kejati Jatim Hentikan Penuntutan 3 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

BACA JUGA:Kejati Jatim Hentikan Penuntutan 7 Perkara Tindak Pidana Melalui Keadilan Restoratif

Untuk itu, permohonan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;

- Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali;

- Masyarakat merespons positif upaya perdamaian. (*)

Sumber: