PN Surabaya Eksekusi Rumah di Jalan Dharmahusada Indah Timur
Jurusita PN Surabaya Darmanto membacakan surat permohonan eksekusi rumah di Jalan Dharmahusada Indah Timur, Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi rumah di Jalan Dharmahusada Indah Timur No 30 (Blok L-181) Mulyorejo, Surabaya, Selasa, 21 November 2023.
Eksekusi pengosongan rumah dengan luas 800 m² itu berdasarkan Grose Risalah Lelang nomor 701/45/2022 tanggal 11 Mei 2022.
BACA JUGA:PN Surabaya Eksekusi Rumah di Nginden Intan Timur, Perlawanan Pemohon Kandas
Jurusita PN, Darmanto membacakan surat permohonan eksekusi lanjutan tanggal 13 September 2023 nomor 02/S.PN/SHP/DHP-TM/IX/2023 dari Davy Hindranata dan Rizky Anggara Yoga Pratama selaku kuasa hukum Tan Malinda (pemohon eksekusi).
BACA JUGA:Pemilik Rumah Nginden Intan Timur Minta Eksekusi Ditunda, Tunggu Putusan Hukum Tetap
Dalam surat yang dibacakan menyatakan bahwa PN Surabaya melakukan eksekusi pengosongan rumah berdasarkan Grose Risalah Lelang nomor 701/45/2022 tanggal 11 Mei 2022.
"Melakukan eksekusi pengosongan sebidang tanah berikut bangunan SHM nomor 1743 dengan luas 800 m² atas nama Tan Malinda (dahulu atas nama Soesanto Hadiprajitno) di Jalan Dharmahusada Indah Timur No 30 (Blok L-181) Mulyorejo, Surabaya," ucapnya.
BACA JUGA:Jurusita PN Surabaya Eksekusi Rumah di Jalan Tengku Umar
Puluhan aparat mengamankan eksekusi yang dilakukan PN Surabaya. Dalam eksekusi ini berjalan dengan lancar karena pihak pemohon sudah mengosongkan barang-barang mereka sebelumnya.
"Alhamdulillah berjalan lancar eksekusi ini. Pihak pemohon aktif melakukan pengosongan sendiri. Tinggal beberapa barang-barang sedikit yang harus kita keluarkan," kata Darmanto.
BACA JUGA:Polsek Dukuh Pakis Kawal Juru Sita Eksekusi Pengosongan Rumah
Sempat tadi ada argumen perlawanan hukum dari kuasa hukum pemohon usai pembacaan eksekusi. Namun pihaknya tidak mempermasalahkannya.
"Pada intinya upaya hukum dari pemohon eksekusi ya silakan saja. Itu hak pemohon eksekusi. Gimana nanti putusannya, kalau memang nanti dimenangkan dan mereka mengajukan eksekusi ya akan kita laksanakan juga," jawabnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Soesanto Hadiprajitno, Kolonel Purn Bahrunsyah mengatakan, sejak mendapatkan surat permohonan eksekusi 13 November 2023, pihaknya berkoordinasi dengan klien dan diputuskan akan kooperatif.
Sumber: