Terima Motor Gadai, Jadi Pesakitan di PN Surabaya
JPU Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi pelapor Nunung Hidayat.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terima gadaikan motor Rp 8 juta, terdakwa Abd Rohim (36) warga Keputran Kejambon II, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab usai menerima motor gadaian tersebut, terdakwa justru menggadaikan motor tersebut ke Ansori (DPO).
BACA JUGA:Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan
Meskipun sudah mengganti uang Vario yang digadaikan Rp 15 juta kepada Nunung Hidayat (pemilik motor yang digadaikan) dan kasusnya sudah di-restoratif justice (RJ) terdakwa tetap menjalani persidangan.
Dalam sidang kali ini JPU Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi pelapor Nunung Hidayat.
Saksi menjelaskan bahwa, berawal dirinya mengadaikan Honda Vario 125, kepada Gofron Rp 5 juta. Motor tersebut atas nama adik saksi namun masih menyicil.
"Motor itu atas nama adik saya Yang Mulia. Saya pinjam nama adik saya karena di-blacklist leasing, namun saya yang nyicil." Beber Nunung dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu 11 Desember 2024.
BACA JUGA:Diburu ke Malang, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Kabur
Mendengar bahwa motor dicicil, Majelis Hakim menanyakan apakah motor tersebut masih nyicil (belum lunas) ke saksi. "Iya belum Yang Mulia," sahut saksi.
Mendengar jawaban saksi, sontak Majelis Hakim yang diketuai Rudito Surotomo mempertanyakan kepada saksi kenapa menggadaikan motor padahal cicilan belum lunas.
"Sebenarnya itu tidak boleh dilakukan. Itu namanya penggelapan. Untung kamu tidak dilaporkan sama leasing," ujar majelis hakim.
"Gini, saya mengaku bersalah dan ini sebagai pembelajaran. Yang Mulia. Boleh saya bercerita," ujar saksi Nunung.
Menurut saksi bahwa motor tersebut digandaikan ke Gofron, lalu Gofron menggadaikan lagi ke Abd Rohim Rp 8 juta, namun hanya terima Rp 7,2 juta karana semua kenal (teman semuanya).
Selanjutnya saksi mendapatkan kabar jika Abd Rohim berada di kantor polisi saat ditanya mengenai motor miliknya, terdakwa mengatakan tidak ada. Kemudian ia lapor ke polisi.
"Motornya tidak tahu kemana Yang Mulia, tapi terdakwa sudah mengganti motor itu sebesar Rp 15 juta," jelasnya.
Sumber: