Jambret HP Pelajar Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa Damang Anubowo membacakan tuntutan atas terdakwa Mardi Santoso di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa pencuri HP milik pelajar, Mardi Santosa (35) dituntut 2 tahun penjara. Terdakwa yang berhasil mengambil HP milik saksi ZAM itu terjatuh dari motor dan langsung diamuk warga sekitar.
BACA JUGA:Jambret HP Pelajar Babak Belur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mengatakan bahwa terdakwa Mardi Santoso mengatakan terbukti bersalah melakukan tindak pencurian sebagaimana diatur dan diancam diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.
“Kami menuntut terdakwa Mardi Santoso dengan pidana selama 2 tahun penjara,” kata Damang di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 11 Desember 2024.
BACA JUGA:Gagal Njambret HP, Bandit Jalanan Terjungkal ke Selokan
Terhadap tuntutan jaksa, warga Sidorukun, Kelurahan Dupak Rukun, Krembangan itu minta keringanan hukum.
“Kami mohon keringan hukuman Yang Mulia,” ucap Mardi lewat video call.
Sebelumnya, kata saksi ZAM menjelaskan, bahwa HPnya diambil terdakwa. Saat itu ia sudah sampai di sekolah dan pergi jalan bersama teman untuk membeli jajan.
BACA JUGA:Digagalkan Korban, Jambret HP di Surabaya Dimassa
“Saya beli jajan bersama teman jalan kaki. Saat dijalan, HP ditarik dan dirampas oleh terdakwa. Saat itu saya diam, terus saat itu terdakwa jatuh dari motor dan saya teriak maling. Akhirnya terdakwa ditanhkap dan dikeroyok warga,” ujar ZAM.
BACA JUGA:Dikejar Massa, Jambret HP Sembunyi di Plafon Rumah Warga
Kejadiannya, Selasa 10 September 2024 pukul 06.15 WIB di Jalan Raya Simo Gunung, Surabaya tepatnya depan pasar mini Umi Mutik. Setelah itu, terdakwa diamankan oleh anggota TNI yakni saksi Yulian Wardi yang melintas untuk diamankan ke Polsek Dukuh Pakis. (rid)
Sumber: