Terjerat Kasus Investasi Bodong, Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya Meringkuk di Medaeng

Terjerat Kasus Investasi Bodong, Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya Meringkuk di Medaeng

Dari kiri: Luthfy, De Laguna, dan Ghofur.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) SURABAYA periode 2019-2022 Muhammad Luthfy resmi meringkuk di dalam penjara.

Tidak sendiri, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya tersebut, Luthfy turut ditemani pengusaha muda De Laguna Latanri Putera yang juga mantan anggota Hipmi Surabaya.

"Iya sudah mendekam di Rutan Medaeng," kata Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan, Rabu 18 Desember 2024.

BACA JUGA:Dua Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka, Polisi Segera Limpahkan ke Kejaksaan

Seperti diketahui, Luthfy, De Laguna dan Abdul Ghofur terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan dengan modus investasi bodong.

Aksi kejahatan mereka telah merugikan belasan orang dan sejumlah perusahaan. Nilai kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kendati demikian, dalam perkara ini polisi masih memiliki pekerjaan rumah (PR). Yakni, pengejaran terhadap Abdul Ghofur, mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Surabaya yang menjabat semasa 2013-2016.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Polisi Kejar Abdul Ghofur Mantan Ketua Hipmi Surabaya

Ghofur yang dilantik sebagai Konsul Kehormatan Kazakhstan untuk RI berkedudukan di Surabaya pada Agustus 2022 itu ikut di dalam komplotan.

"Abdul Ghofur masih DPO," tandas Rina.(bin)

Sumber: