PN Surabaya Eksekusi Rumah di Nginden Intan Timur, Perlawanan Pemohon Kandas

PN Surabaya Eksekusi Rumah di Nginden Intan Timur, Perlawanan Pemohon Kandas

Proses eksekusi pengosongan rumah di Nginden Intan Timur VI/31 Blok F1 nomor 16 Surabaya.--

Surabaya, Memorandum  - Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Nginden Intan Timur VI/31 Blok F1 nomor 16, Surabaya, Selasa (26/9). 

Eksekusi pengosongan rumah ini dilakukan pemohonan Citra Proborini Harto berdasarkan Grose Risalah Lelang Nomor 1551/45/2021 tanggal 16 Desember 2021.

Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya Ferry Isyono Purwowirawan mengatakan bahwa eksekusi ini berdasarkan penetapan Nomor 42/Eks/2023/PN Sby tanggal 1 Agustus 2023 dari lelang. 

"Luas objek 240 m². Perolehan eksekusi ini diperoleh dari lelang. Jadi berdasarkan grose risalah lelang Nomor 1551/45/2021 tanggal 16 Desember 2021," kata Ferry. 

Kuasa Hukum Rina Gunarni dan Witjaksono, Odie Hudiyanto mengaku sangat kecewa atas tindakan PN Surabaya yang melakukan eksekusi ketika masih ada perlawanan dari pihak ketiga. 

"Kami meminta kepada Mahkamah Agung untuk mencopot Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono. Kita mau gugat Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono secara pribadi di PN Jakarta Pusat. Karena Rudi adalah petugas pengadilan yg dibawah Mahkamah Agung," ungkapnya. 

Hal sama juga dikatakan Alfian Hasibuan, kuasa hukum Rina Gunarni dan Witjaksono, yang hadir di lokasi mengatakan, bahwa kliennya sedang melakukan perlawanan gugatan atau bantahan di PN Surabaya dengan Nomor 427/2023.

Dalam eksekusi ini, Alfian sangat menyayangkan karena menurut peraturan Mahkamah Agung tahun 2017, bahwa terkait lahan atau rumah proses perlawanan atau bantahan di pengadilan itu tidak bisa dieksekusi.

"Dengan ini, kita mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya terutama Ketua PN Surabaya kenapa bisa dilakukan eksekusi ini," katanya. 

Pihaknya pun sudah melayangkan surat keberatan atas eksekusi ini di Mahkamah Agung.

Sebelumnya melalui surat tertanggal 15 September 2023, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, R Joko Purnomo mengirimkan surat yang isinya akan melakukan tetap melakukan eksekusi pengosongan paksa pada Selasa, 26 September 2023.

Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi pengosongan paksa atas permintaan dari Citra Proborini Harto, warga Jalan Kalisari I Nomor 26, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi Citra Proborini Harto, Yakubus Welianto mengatakan menjelaskan, bahwa PN Surabaya telah melakukan eksekusi itu tidak benar. 

Berdasarkan pemohonan pengajuan dari PN Tangerang yang diteliti PN Surabaya atas objek yang dilakukan pemohonan sudah dijaminkan terkait adanya hak tanggungan di bank. 

"Sehingga proses yang diajukan bahwa PN Surabaya mengeksekusi itu tidak benar. Yang benar, terkait dengan pelaksanaan penetapan eksekusi nomor 42/Eks/2023/PN Sby yang hari ini dilaksanakan eksekusi oleh PN Surabaya, atas pengajuan pemohon oleh eksekusi," kata Weli sapaan Yakobus Welianto. 

Meskipun ada pihak lain yang merasa dirugikan atas eksekusi pengosongan rumah tersebut, kata Welianto, pihaknya tidak tahu menahu. 

Sumber: