Pura-pura Coba Motor Ternyata Dibawa Kabur, Residivis Ini Divonis 14 Bulan Penjara

Pura-pura Coba Motor Ternyata Dibawa Kabur, Residivis Ini Divonis 14 Bulan Penjara

Hakim I Dewa Gede Suarditha saat membacakan putusan terhadap terdakwa Rahmat Arif Wibowo di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Berdalih mencoba motor sebelum membeli, Rahmat Arif Wibowo (33) bawa kabur motor Honda CBR 150 CC milik Christian Nathanael. Atas perbuatannya, residivis yang pernah dihukum 3 tahun dan 2 bulan atas kasus membawa kabur anak perempuan di tahun 2010 itu divonis 14 bulan.

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha menyatakan terdakwa Rahmat Arif Wibowo bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Arif Wibowo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara,” kata Suarditha di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Terendus CCTV, Pelaku Curanmor di Banyuurip Kidul Diringkus Polisi

Putusan majelis hakim lebih ringan 4 bulan penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dzulkifli Nento dengan menuntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. “Saya terima Yang Mulia,”saut Rahmat lewat video call.

Sebelumnya menurut Nathanael dalam keterangannya, ia menjual motor Honda CBR 150cc melalui aplikasi Marketplace Facebook dengan harga Rp 16,5 juta. Saat itu terdakwa menghubunginya dan akhirnya datang pada 10 Agustus pukul 15:30 WIB di Japan Baruk Utara Gang I No.28 Kecamatan Rungkut, tempat tinggal saksi.

"Terdakwa datang dengan ojek online. Selanjutnya melihat-lihat motor dan ingin mencoba motor, saya langsung memberikan kuncinya tanpa ikut membonceng di belakang," kata Nathan.

BACA JUGA:Polsek Karangpilang Gencar Patroli Jalan Kaki, Imbau Warga Waspada Curanmor

"Setelah 15 menit terdakwa tidak kembali, dan ternyata kabur. Terdakwa datang dengan tukang ojek online, ojeknya juga bum dibayar oleh terdakwa. Lalu saya langsung lapor ke polisi," jelasnya.

Saksi menuturkan setelah 1 Minggu membuat laporan, terdakwa berhasil diamankan anggota polisi. Terdakwa diamankan karena kasus lain cuman dengan motif yang sama di wilayah Kebraon.

"Motornya tidak balik sampai sekarang. Tertangkapnya terdakwa 1 minggu kemudian. Dan terdakwa berhasil ditangkap karena kasus lain cuma motifnya sama di Kebraon. Kata polisi ada 7 kasus serupa dan motor dijual ke Madura," bebernya.

BACA JUGA:Kehabisan Bensin, Pelaku Curanmor di Purwosari Dihajar Massa

Atas kesaksian saksi, terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia, saya mendatangi rumah korban modus mau beli. Tapi aslinya mau bawa kabur motor tersebut," sahut terdakwa.

Terdakwa Rahmat mengungkapkan bahwa ia menjual motor tersebut ke Pasar Galis, Bangkalan seharga Rp 6 juta ke Wardi tanpa dilengkapi surat-surat.

Sumber: