Dituntut 4 Tahun Penjara, Begal Merengek Minta Keringanan Hukuman

Dituntut 4 Tahun Penjara, Begal Merengek Minta Keringanan Hukuman

Jaksa Fathol Rasyid membacakan tuntutan ke para terdakwa di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Begal motor yang tak segan melukai korbannya kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid keempat terdakwa merengek meminta keringan hukuman.

BACA JUGA:Begal Motor Bersajam Teror Sukomanunggal, Nekat Beraksi Situasi Ramai

Menuntut menyatakan terdakwa Muhammad Ardiansyah, Septian Dwi Yulianto, Maqful Arony, dan Jefri Wahyu Prasetyo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencuri dengan kekerasan sebagai pasal 365 ayat (2)  ke-1, ke-2 KUHP dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing terdakwa selama 4 tahun penjara," kata Jaksa Fathol Rasyid saat membacakan amar tuntutan di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan JPU tersebut, para terdakwa kompak meminta keringan hukuman dalam pembelaan yang dilakukan terdakwa. 

BACA JUGA:Ancam Korban dengan Sajam, Begal Motor Diringkus

"Minta keringanan anak saya masih kecil," ucap Ardiansyah. 

"Minta keringanan hukuman karena sebagai tulang punggung keluarga," ucap terdakwa Septian, Maqful, dan Jefri dalam video call.

Awalnya pada Sabtu 20 Juli 2024, keempat terdakwa bersama Jaka, Febrian (DPO), dan Oky Saputra (berkas terpisah) berkumpul dan membicarakan untuk mencari sasaran barang-barang yang bisa dijual dijadikan uang.

BACA JUGA:Begal Motor Embong Cerme Belum Tertangkap, Ini Kata Polisi

Selanjutnya dengan berbonceng mengendarai motor dengan membawa senjata tajam jenis celurit, mereka semua mencari sasaran barang yang akan diambil.

Selanjutnya pada Minggu 21 Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIB para terdakwa sampai di Jalan Ngagel dimana ditempat ada korban Mochamad Rizki Dwi Novianto berboncengan dengan temannya mengendarai Beat lalu para terdakwa mendekati dan menghadang korban.

Melihat para terdakwa bersama temannya menghadang, korban berhenti. Dan para terdakwa langsung mengepung sambil memegang celurit.

BACA JUGA:Komplotan Begal Motor Mayjen Sungkono Digulung

Sumber: