Polsek Dukuh Pakis Kawal Juru Sita Eksekusi Pengosongan Rumah

Polsek Dukuh Pakis Kawal Juru Sita Eksekusi Pengosongan Rumah

Surabaya, memorandum.co.id - Polsek Dukuh Pakis mengawal juru sita Pengadilan Negeri Surabaya yang melakukan eksekusi dan pengosongan rumah dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri. Proses eksekusi lahan ini diawali dengan apel dan pengarahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Muhammad Irfan guna mengetahui langkah-langkah dalam pengamanan eksekusi dan pengosongan rumah. Dengan sigap, tegas dan tuntas Kompol Irfan memimpin langsung proses pengamanan saat pembacaan putusan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya. "Selanjutnya dilakukan pengosongan rumah sebanyak 17 bangunan yang dihuni oleh 27 kepala keluarga di lokasi eksekusi Jl.Dukuh Pakis IV A Surabaya," terang Irfan, Rabu (9/8/2023). "Dan untuk barang-barang termohon di kumpulkan di Balai RW.2 Dukuh Pakis Surabaya," imbuhnya. Muhammad Irfan sekaligus mengucapkan terimkasih kepada warga karena tidak ada perlawanan dari pihak tergugat terkait pelaksanaan eksekusi dan pengosongan rumah. "Saya mengucapkan terimakasih kepada para termohon serta warga sekitar atas pengertian dan kerjasamanya sehingga pelaksanaan pengamanan eksekusi pengosongan rumah oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya ini dapat terlaksana dan berjalan lancar," pungkasnya.(mtr/ziz)

Sumber: