Jurusita PN Surabaya Eksekusi Rumah di Jalan Tengku Umar

Jurusita PN Surabaya Eksekusi Rumah di Jalan Tengku Umar

Surabaya, memorandum.co.id - Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya mengeksesuki rumah seluas 322 meter persegi yang dihuni Felix George Umboh dan lima saudaranya di Jalan Teuku Umar Nomor 18, Kamis (10/8/2023). Eksekusi itu dilakukan berdasarkan permohonan Bambang Suharto yang memenangi perkara gugatan sengketa rumah itu melawan Felix. Jurusita yang mengekesekusi rumah itu sempat mendapatkan perlawanan dari Felix dan saudaranya-saudaranya. Mereka menolak untuk mengosongkan rumah itu karena juga merasa berhak untuk menempatinya. Tanah itu disebut berasal dari warisan mendiang ibu mereka, Olga Umbo. Pengacara Grace Oriana Umboh, dkk, Hizbul Maulana menyatakan, kelima saudara Felix telah mengajukan gugatan perlawanan terhadap rencana eksekusi tersebut. Mereka di antaranya, Grace Oriana Umboh, Ivonne Venny Vivian Umboh, Maureen C. Umboh, Jeffrey Thoman Umboh dan Franklin Benyamin Umboh. Hizbul mengatakan, kelima kliennya mengajukan gugatan perlawanan karena keberatan dengan pelaksanaan eksekusi tersebut. Mereka tidak dilibatkan sebagai pihak dalam perkara perdata sengketa rumah tersebut. Bambang hanya menggugat Felix saja. "Kami mengajukan perlawanan sebagai pihak ketiga yang tidak diikutkan sebagai pihak dalam perkara tersebut. Bagaimana mungkin orang yg tidak terlibat, tidak digugat harus mematuhi putusannya itu," ujar Hizbul disela pelaksanaan eksekusi. Selain itu, eksekusi itu seharusnya ditunda karena gugatan perlawanan yang mereka ajukan masih belum berkekuatan hukum tetap. Gugatan itu kini sedang berproses di tingkat kasasi. "Sebagaimana Pasal 195 ayat 6 HIR eksekusi tidak dapat dilaksanakan ketika ada gugatan perlawanan yang masih berjalan," katanya. Menurut Hizbul, enam bersaudara itu mendapatkan rumah tersebut dari mendiang ibu mereka, Olga. Keenamnya sudah menempati selama 58 tahun. Olga disebut membeli rumah itu dari HA Pinontoan Pusung pada 1965. Olga kemudian meminta mendiang untuk menguruskan sertifikat terhadap tanah yang di atasnya berdiri rumah tersebut. Namun, Noerhasni ternyata mengatasnamakan dirinya sendiri dalam seritifikat yang terbit. Sementara itu, pengacara Bambang, Delwan Soewito mengatakan, kliennya mendapatkan rumah itu setelah membeli dari Noerhasni. Saat membeli, rumah itu sudah bersertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama Noerhasni. Sertifikat itu kemudian dibaliknama menjadi atas nama Bambang setelah dibeli. "Klien kami sebagai pembeli yang beritikad baik di hadapan notaris. Ternyata setelah dibeli, sudah ada penghuninya yang tidak punya alas hak. Kami menggugat Felix karena telah berbuat melawan hukum dengan menempati rumah itu. Putusannya sudah inkracht karena itu kami mengajukan permohonan eksekusi," tutur Delwan. (rid/ono)

Sumber: