Abaikan Tahanan Rumah Dua Kali, Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Surabaya Dipenjara

Abaikan Tahanan Rumah Dua Kali, Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Surabaya Dipenjara

Terdakwa Bimo Wahju Wardoyo langsung dieksekusi jaksa usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Terdakwa Bimo Wahju Wardojo dieksekusi Jaksa Nurhayati. Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri (YYM) itu ditahan dan dijebloskan ke penjara usai sidang kasus penggelapan, perusakan, dan perbuatan tidak menyenangkan. 

Bimo ditahan berdasarkan penetapan penahanan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Pemilik Rumah Nginden Intan Timur Minta Eksekusi Ditunda, Tunggu Putusan Hukum Tetap

BACA JUGA:Jurusita PN Surabaya Eksekusi Rumah di Jalan Tengku Umar

Dari pantauan di lokasi, Bimo langsung diborgol oleh petugas pengawal tahanan Kejari Surabaya dan dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. 

BACA JUGA:Pencuri Kabel PT KAI Sudah Eksekusi Beberapa Hari Sebelumnya

BACA JUGA:PN Surabaya Eksekusi Rumah di Galaxy Klampis Asri Utara

Dalam penetapannya, Ketua Majelis Hakim Sudar mengeluarkan perintah penahanan itu setelah Bimo yang sebelumnya berstatus tahanan rumah melakukan pelanggaran. Yakni, dua kali terbukti keluar rumah untuk menghadiri acara. 

"Penuntut umum telah menyerahkan bukti berupa foto-foto terdakwa melakukan kegiatan di luar rumah tanpa izin dari penuntut umum maupun majelis hakim," kata hakim Sudar saat membacakan penetapan dalam sidang di PN Surabaya, Selasa, 14 November 2023.

BACA JUGA:PN Surabaya Eksekusi Rumah Dokter

BACA JUGA:PN Surabaya Eksekusi Objek Lahan dan Bangunan Hasil Lelang

Majelis hakim menilai Bimo tidak mentaati perintah untuk tetap di rumah selama proses persidangan dirinya. Sementara itu, jaksa Nurhayati menyatakan, eksekusi itu dilakukannya atas perintah hakim. 

"Sudah diperingatkan hakim pada saat saya menyerahkan bukti foto. Dia tidak boleh keluar rumah. Tapi, dia melakukan pelanggaran untuk kali kedua. Pelanggaran dia dua kali keluar rumah untuk menghadiri acara," tutur Nurhayati.

Pengacara Bimo, Rama H Adam mengatakan, kliennya menghadiri acara karena tidak pernah mendapat surat penetapan perpanjangan rumah dari hakim maupun jaksa. Rama akan menyampaikannya dalam pembelaan dan mengirim surat ke pengadilan. 

Sumber: