PN Surabaya Eksekusi Rumah di Galaxy Klampis Asri Utara
Surabaya, Memorandum.co.id - Sebuah rumah di Jalan Galaxy Klampis Asri Utara blok Xlll TG3/15 dieksekusi Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya. Pengosongan bangunan megah yang berdiri di lahan seluas 516 m2 itu dilakukan berdasarkan penetapan Nomor 59/Eks/2020/PN.Sby. Eksekusi itu sendiri berkaitan dengan adanya perkara antara pemohon Evan Justin dan Tjiang Winandar Winardo atau Winandar Winardo selaku termohon. Darmanto Dachlan, salah satu petugas Jurusita PN Surabaya sebelum melaksanakan eksekusi membacakan secara utuh penetapan Ketua PN Surabaya dihadapan para pihak (pemohon dan termohon). Menurut Darmanto, terbitnya penetapan eksekusi tersebut berdasarkan pertimbangan adanya isi Grose Risalah Lelang Nomor 348/45/2020 tertanggal 11 Maret 2020. Dimana isinya menyebutkan bahwa pemohon eksekusi selaku pembeli terhadap objek tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu juga pertimbangan lainnya yaitu adanya putusan kasasi Nomor 1200 K/Pdt/2022 yang amar putusannya berbunyi mengabulkan dari pemohon kasasi, Evan Justin. "Mengabulkan permohonan pemohon eksekusi. Memerintahkan kepada panitera PN Surabaya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan Grose Risalah Lelang terhadap sebidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan SHM No 174/Kelurahan Keputih, atas nama Tjiang Winandar Winardo, luas tanah 516 m2, terletak di Jalan Galaxy Klampis Asri Utara Blok Xlll TG3/15, Surbaya," kata Darmanto saat membacakan penetapan ketua PN Surabaya di lokasi eksekusi, Kamis (15/9). Sebastian Putra Gunawan, kuasa hukum pemohon eksekusi saat ditemui mengatakan, bahwa eksekusi terhadap objek rumah dan lahan setelah kliennya menang di tingkat kasasi. "Klien kami ini membeli objek ini dari KPKNL Surabaya melalui jalur lelang pada 2020. Nilai objeknya Rp 5,9 miliar. Namun, saat kita akan eksekusi pihak Winandar melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata. Pada tingkat pertama dan banding kami kalah. Tetapi di tingkat kasasi kita menang," jelas pengacara dari Kantor Hukum Sebastian & Partners tersebut. Sementara itu, Ening Swandari, kuasa hukum termohon eksekusi saat dikonfirmasi terkait pengosongan objek rumah dan tanah tersebut mengatakan bahwa pada dasarnya dirinya menghormati penetapan ketua PN Surabaya. "Saat ini kami masih ada upaya-upaya hukum berupa peninjauan kembali. Dan kita memohon memindahkan barang-barang sendiri," ujarnya. (jak)
Sumber: