Abaikan Tahanan Rumah Dua Kali, Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Surabaya Dipenjara
Terdakwa Bimo Wahju Wardoyo langsung dieksekusi jaksa usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.-Farid Al Jufri-
BACA JUGA:Libatkan Ratusan Aparat Gabungan, Eksekusi Hotel Singgasana Lancar
BACA JUGA:PN Surabaya Eksekusi Rumah di Perum Galaxy Bumi Permai
"Memang keluar karena merasa tidak ada penahanan rumah," kata Rama.
Rama menambahkan, kliennya sebenarnya tidak pantas ditahan karena selama persidangan bersikap kooperatif. "Kami tidak pernah lho tidak hadir dalam persidangan. Kami selalu hadir," tambah Rama.
BACA JUGA:Dilelang Sepihak, Rumah Warga Perum Galaxy Bumi Permai hendak Dieksekusi
Bimo diadili dalam kasus ini karena menyobek dan meremas-remas surat keputusan (SK) pengangkatan Heni Setiawan sebagai Plt direktur operasional yayasan tersebut.
Perbuatan itu dilakukannya di halaman kantor YYM Jalan Jambangan saat Heni akan mendistribusikan bahan makanan untuk anak-anak yatim ke kantor YYM cabang Sidoarjo. (*)
Sumber: