PN Surabaya Eksekusi Rumah di Perum Galaxy Bumi Permai

PN Surabaya Eksekusi Rumah di Perum Galaxy Bumi Permai

Surabaya, Memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan rumah di Perum Galaxy Bumi Permai blok B5 No 4A, Selasa (23/11). Pemilik objek sebelumnya, Olivia Christine Nayoan hanya bisa pasrah melihat kediamannya dikosongkan petugas jurusita. Ferry Isyono Purnowirawan, salah satu jurusita PN Surabaya mengatakan pelaksanaan pengosongan terhadap objek rumah berdasarkan surat penetapan eksekusi yang ditanda tangani oleh Ketua PN Surabaya. Tak hanya itu, ia juga menunjukan surat tugas yang ditanda tangani panitera PN Surabaya R Joko Purnomo. "Pelaksanaan eksekusi berdasarkan surat tugas nomor W14.U1/19959/HK.02/11/2021. Saya sebagai jurusita diperintahkan oleh ketua PN Surabaya untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan surat penetapan dengan nomor 42/EKS/2020/PN Sby yang ditanda tangani pada 6 April 2021," tutur Ferry saat ditemui di lokasi objek eksekusi, Selasa (23/11). Ferry menambahkan, perolehan objek eksekusi ini berdasarkan proses lelang antara Buyung Hamzah dan Olivia Christine Nayoan."Alhamdulillah, termohon kooperatif. Karena sejak tadi malam sudah diangkuti sedikit-sedikit. Jadi kita bantu kosongkan ini hanya sisanya," imbuhnya. Sementara itu, Davy Hindranata kuasa hukum pemohon Buyung Hamzah menyampaikan eksekusi dilakukan karena adanya proses lelang yang berkekuatan hukum tetap dan harus dijalankan. "Meskipun ada upaya hukum lainnya harus tetap dijalankan. Sekalipun pihak termohon eksekusi mengajukan gugatan atau apapun, dikarenakan lelang ini sudah ada irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa maka tetap dijalankan proses eksekusi ini," kata Davy. Menurut Davy, perkara ini kliennya menang dalam proses lelang. Pemilik rumah wanprestasi tidak dapat melakukan pembayaran ke pihak bank. Sehingga bank melakukan lelang hak tanggungan."Nilai pinjaman termohon Rp 4 miliar. Klien kami membelinya Rp 4,1 miliar," ucapnya. Terkait kapan kliennya memenangkan lelang tersebut, Davy menyampaikan pada 2020. Lamanya menguasai objek lahan, Davy mengungkapkan karena adanya upaya hukum berupa gugatan yang diajukan oleh piham termohon eksekusi. "Karena ada proses gugatan beberapa kali dari pihak termohon eksekusi. Sampai pada puncaknya hari ini bisa dilakukan eksekusi," ungkapnya. Terpisah, Heru Sugiono kuasa hukum Olivia menjelaskan bahwa sebagai warga negara dirinya tetap tunduk taat menghormati pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Surabaya. "Tetapi kami juga punya upaya hukum dalam arti gugatan yang terdaftar di kepaniteraan dengan nomor register 442/Pdt.G/2021/PN Sby. Dan saat ini lelang tersebut sedang diproses dengan agenda pembuktian oleh majelis hakim pemeriksa PN Surabaya," jelasnya. Lebih lanjut Heru mengaku telah mengajukan upaya hukum lain berupa perlawanan eksekusi, yang saat ini masih dalam proses pendaftaran."Kami daftarkan Senin (22/11) kemarin. Masih pendaftaran. Pengajuan tersebut merupakan upaya kita dalam mencari keadilan," ujarnya. Heru menerangkan bahwa menurut pernyataan kliennya harga lelang terlalu rendah. Selain itu informasi keterkaitan perbankan dan lelang yang tidak diberitahukan kepada principal (Olivia). "Berdasarkan pernyataan klien kami terkait ada lelang dan harga lelang tidak di beritahukan," terangnya. (mg5)

Sumber: