PN Surabaya Eksekusi Rumah Dokter

PN Surabaya Eksekusi Rumah Dokter

Surabaya, memorandum.co.id - Rumah di Jalan Sidosermo PDK V-A Kavling 377 dieksekusi  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/8/2022). Rumah tersebut milik dokter Ni Putu Lucke Savitri Maharini. Dalam proses eksekusi, Putu dan keluarganya sempat memberikan perlawanan dengan menolak mengosongkan rumah itu lantaran sudah membeli rumah itu secara sah. Setelah membaca surat penetapan eksekusi sekitar pukul 08.00, petugas jurusita baru bisa masuk ke dalam rumah untuk memindahkan barang-barang yang ada di dalamnya pukul 09.30. Petugas terlebih dulu harus membongkar paksa pagar yang digembok dan dirantai. Setelah itu, juga masih harus mendobrak pintu rumah. Jurusita Ferry Isyono menyatakan, eksekusi ini dilakukannya berdasarkan penetapan putusan perkara perdata antara Feryna Juliani melawan Fandriyani alias Nie Lien dan Adi Wijaya. Feryna sebagai penggugat yang memenangkan perkara tersebut kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan rumah. "Memang sempat ada upaya (dari penghuni rumah) untuk mempertahankan haknya," kata Ferry. Pengacara Feryna, Sumarso menjelaskan, kliennya awalnya membeli rumah tersebut dari Fandriyani dan Adi Wijaya pada 2009 seharga Rp 550 juta. Namun, setelah Feryna membayarnya, sertifikat rumah tidak diserahkan kepadanya. Alasannya, masih diagunkan di bank dan akan diserahkan setelah diambil. "Ternyata setelah sertifikat diambil di bank, rumah itu dijual kepada Fachurrozi," kata Sumarso. Feryna lantas menggugat kedua penjual tanah tersebut di PN Surabaya hingga akhirnya menang. Namun, saat dieksekusi pada 2014, Fachurrozi yang juga mengklaim sebagai pemilik rumah yang juga membeli dari Adi Wijaya mengajukan gugatan perlawanan. Eksekusi pengosongan ketika itu batal dilaksanakan karena ada perlawanan. "Fachurrozi kalah sampai PK (peninjauan kembali). Nah, pada 2015, dia justru menjualnya lagi ke Ni Putu ini," katanya. Sertifikat tanah itu kini juga sudah atas nama Putu yang bekerja sebagai dokter di Polda Jatim. Ayahnya, Made Sukharta keberatan rumah milik anaknya dikosongkan secara paksa. "Objek yang dieksekusi dimintakan pengosongan kepada tergugat I dan II (Fandriyani alias Nie Lien dan Adi Wijaya). Yang punya rumah kan bukan mereka tetapi kami," ujarnya. Kini Putu mengajukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi itu di PN Surabaya. "Sertifikat sudah atas nama anak saya sebagai pembeli yang beritikad baik. Belinya 2015 dari Fachurrozi Rp 1,9 miliar. Kami sudah mengecek lewat notaris. Kalau ada masalah kan tidak mungkin BPN balik nama sertifikat atas nama anak saya," kata Made. Fandriyani dan Adi Wijaya kini sudah tidak lagi diketahui keberadaannya setelah menjual rumah itu kepada Fachurrozi. "Sebelum Adi Wijaya pergi dan menghilang, dia jual rumah itu ke klien kami. Nah, Fachurrozi tidak tahu apa-apa ketika itu mau dieksekusi. Rumah itu sekarang sudah dijual kepada Made. Tidak ada hubungannya lagi dengan Fachurrozi," kata  Sunarno Edy Wibowo sebagai pengacara Fachurrozi, (jak)

Sumber: