PN Surabaya Eksekusi Objek Lahan dan Bangunan Hasil Lelang

PN Surabaya Eksekusi Objek Lahan dan Bangunan Hasil Lelang

Surabaya, Memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Jalan Satelit Indah I Blok IN No. 23. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor W14. U1/13830/HK 02/7/2022 tanggal 12 Jul 2022. Dalam surat tugas tersebut, Ria Widya Adhi ditunjuk sebagai pelaksana perintah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengosongkan lahan dan bangunan tersebut. "Kami ditunjuk untuk melaksanakan perintah Ketua PN Surabaya sesuai dengan Penetapan Nomor 10/EKS/2022/PN Sby, tanggal 13 Juni 2022," tutur Ria Widya Adhi saat dikonfirmasi di lokasi eksekusi, Rabu (13/7) Lebih lanjut Adhi menjelaskan bahwa pengosongan lahan tersebut berkaitan adanya perkara antara Boedi Santoso selaku pemohon eksekusi terhadap M Husaini atau Mohammad Husaini, penghuni tanah dan bangunan selaku termohon eksekusi. "Pelaksanaan eksekusi pengosongan yang kami lakukan terhadap sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2487, luas tanah 300 m2, atas nama M. Husaini disebut juga Mohammad Husaini, setempat dikenal dengan Jalan Satelit Indah I Blok IN No. 23," jelasnya. Sebelum pelaksanaan eksekusi tersebut, Adhi menerangkan bahwa suda memberitahukan kepada termohon eksekusi. "Sudah kita sampaikan melalui surat tertanggal 5 Jull 2022 Nomor W14.U1/13321/HK 02/7/2022 agar bersedia melaksanakan sendiri secara sukarela eksekusi tersebut," terangnya. Sementara itu, Davy Hindranata, kuasa hukum pemohon eksekusi Boedi saat ditemui di lokasi mengatakan bahwa kilennya adalah pemenang lelang atas objek lahan dan bangunan yang dihuni M Husaini. "Eksekusi ini merupakan pelaksanaan penetapan lelang yang sudah berkekuatan hukum tetap. Karena pihak termohon merasa keberatan untuk mengosongkan secara sukarela. Oleh karena itu pihak kami sebagai pemenang lelang memohonkan upaya paksa melalui Ketua PN Surabaya," katanya. Perihal kronologisnya, Davy menyampaikan bahwa termohon M Husaini memiliki pinjaman di bank, kemudian dialihkan ke pihak ketiga yaitu Mas'ud sebagai pembeli piutang. "Jadi secara hukum kreditur beralih ke Mas'ud. Kemudian Mas'ud melelang objek tersebut dan dimenangkan oleh Boedi klien kami," bebernya. Terpisah M Husaini, termohon eksekusi dalam perkara ini saat ditemui menyampaikan bahwa dirinya seorang yang taat hukum. Namun, ada sedikit yang mengganjal terkait tidak diberikannya pengembalian hasil nilai penjualan rumahnya. "Kalau masalah hukum saya tidak melawan. Cuma sampai saat ini saya belum menerima pengembalian hasil nilai jualnya," ujarnya. Sementara terkait nilai jaminan rumahnya ke bank, Husain mengatakan sebesar Rp 1,35 miliar. Dia mengaku sudah mengangsur selama 2 tahun. "Tenor pinjaman saya 6 tahun. Dan sudah saya angsur selama 2 tahun," tandasnya. (jak)

Sumber: