Prostitusi di Era Digital: Tantangan dan Aturan Hukum di Indonesia

Prostitusi di Era Digital: Tantangan dan Aturan Hukum di Indonesia

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik):

- Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1): Mengatur tentang distribusi, transmisi, atau akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.

 

Selain regulasi nasional, otonomi daerah di Indonesia memungkinkan masing-masing daerah untuk memiliki peraturan sendiri terkait prostitusi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Sebagai contoh, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022:

- Pasal 18: Melarang perbuatan yang melanggar nilai dan norma kesusilaan.

- Pasal 42: Menetapkan sanksi bagi pelanggaran dengan ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal lima puluh juta rupiah.

Meskipun regulasi telah ada, tantangan dalam penegakan hukum tetap ada. Dengan berkembangnya teknologi, pihak berwenang perlu meningkatkan pemahaman mereka tentang teknologi dan cara kerja platform-platform tersebut. Selain itu, kerja sama antar negara juga penting, mengingat prostitusi online seringkali bersifat lintas batas. 

Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan mengedukasi diri mengenai aturan hukum yang berlaku. Kesadaran hukum dapat mencegah individu terjebak dalam praktik ilegal dan membantu dalam upaya penegakan hukum.

Kesimpulan

Prostitusi di era digital menunjukkan bagaimana teknologi dapat mempengaruhi dan mengubah bentuk suatu praktik sosial.

Meskipun teknologi memfasilitasi akses dan anonimitas, tantangannya dalam penegakan hukum menjadi semakin kompleks.

Indonesia telah mempunyai rangkaian regulasi yang berusaha menanggulangi fenomena ini, namun tantangannya tetap besar seiring dengan perubahan dan inovasi teknologi yang terus menerus terjadi.

Efektivitas penegakan hukum bukan hanya bergantung pada adanya regulasi, tetapi juga pada kemampuan aparatur hukum dalam memahami teknologi serta dukungan masyarakat dalam mendukung pencegahan dan penegakan.

Kesadaran kolektif, edukasi masyarakat, serta kerja sama lintas sektor dan antar negara menjadi kunci dalam menghadapi tantangan prostitusi di era digital ini. 

Dalam menghadapi permasalahan prostitusi di era digital, ada beberapa kesulitan yang seringkali ditemui, antara lain:

Sumber: