LBH Parade Keadilan Laporkan Oknum Anggota DPRD Ngawi ke BK
Ketua BK DPRD Ngawi Haryanto (kiri) menerima laporan dari Ketua rumah hukum dan aspirasi publik LBH Parade Keadilan Kabupaten Ngawi di gedung DPRD.-Aris Purniawan/Andhika Abdillah-
NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - LBH Parade Keadilan Kabupaten Ngawi melaporkan oknum anggota DPRD Ngawi kepada Badan Kehormatan (BK) Kabupaten Ngawi. Lantaran diduga adanya potensi pelanggaran kode etik sebagai wakil sebagai anggota DPRD.
Ketua LBH Parade Keadilan Ngawi, Sumadi mengatakan, kedatangan ke kantor DPRD Kabupaten Ngawi untuk melaporkan salah satu oknum anggota DPRD Ngawi inisial W diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPRD kepada Badan Kehormatan DPRD Ngawi.
"Kami melaporkan adanya oknum anggota DPRD yang diduga melanggar kode etik," katanya.
BACA JUGA:Jalan Berlumpur dan Licin, Pembangunan Pabrik Mainan di Ngawi Diprotes Warga
Sumadi menjelaskan, dugaan yang pelanggaran kode etik terhadap oknum anggota DPRD tersebut ketika yang bersangkutan menerima petugas gabungan instansi terkait saat mendatangi pabrik mainan.
Hal ini terkait laporan masyarakat dan laka lantas di Kecamatan Geneng tersebut diduga merupakan backingan korporasi dengan mengenakan pin DPRD Kabupaten Ngawi.
"Dugaan pelanggaran oknum tersebut merupakan backing-an korporasi dengan berpakaian mengenakan pin DPRD Ngawi saat menyambut petugas gabungan saat mendatangi pabrik mainan tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam melakukan pelaporan kepada BK DPRD kami juga melampirkan surat dan tanda bukti video rekaman saat yang bersangkutan datang ke lokasi.
"Saya minta segera ditindaklanjuti dengan melakukan sidang kode etik dan apabila ditemukan pelanggaran agar dikenakan sanksi tegas," pungkasnya.
Sementara itu, ketua Badan Kehormatan DPRD Ngawi, Haryanto mengatakan, membenarkan adanya laporan kepada BK DPRD Ngawi terhadap oknum anggota DPRD tersebut.
"Yang jelas kita akan pelajari dan rapatkan terkait laporan ini," katanya. (aris/dika)
Sumber: