Prostitusi di Era Digital: Tantangan dan Aturan Hukum di Indonesia

Prostitusi di Era Digital: Tantangan dan Aturan Hukum di Indonesia

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

1. Anonimitas Pelaku: Dalam dunia maya, identitas asli seseorang dapat dengan mudah disembunyikan. Hal ini mempersulit pihak berwajib untuk melacak dan mengidentifikasi pelaku.

2. Lintas Batas Negara: Banyak platform online bersifat internasional, sehingga pelaku dapat beroperasi dari negara lain, mempersulit penegakan hukum di satu negara tertentu.

3. Perubahan Teknologi: Teknologi terus berkembang dengan cepat, dan pelaku seringkali memanfaatkan teknologi baru untuk menghindari deteksi.

4. Kurangnya Kesadaran Masyarakat: Banyak masyarakat yang kurang sadar akan regulasi dan risiko yang ada dalam praktik prostitusi online, sehingga mereka menjadi sasaran empuk bagi pelaku.

5. Kerjasama antar Lembaga: Diperlukan koordinasi yang baik antar lembaga penegak hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk mengatasi permasalahan ini. Namun, kerjasama ini seringkali terhambat oleh berbagai faktor, seperti perbedaan regulasi antar negara.

Solusi:

Jika Anda menemui kesulitan atau permasalahan terkait isu prostitusi di era digital, terutama yang berkaitan dengan aspek hukum baik dari sisi pelaku maupun korban, disarankan untuk segera berkonsultasi dengan ahli hukum.

Salah satu platform yang dapat Anda kunjungi adalah www.toplegal.id. Situs ini menyediakan layanan konsultasi hukum terkait berbagai permasalahan, termasuk mengenai prostitusi di era digital.

Selain itu, platform ini juga memberikan informasi terkait aturan hukum mengenai barang dan jasa yang ada di Indonesia. Dengan bantuan ahli hukum, Anda dapat mendapatkan solusi dan arahan yang tepat dalam menghadapi permasalahan tersebut.(*)

 

Sumber: