Kabupaten Madiun Dapat Rp 59 Miliar Proyek Inpres Jalan Daerah

Kabupaten Madiun Dapat Rp 59 Miliar Proyek Inpres Jalan Daerah

Ruas jalan Klitik-Dimong yang bakal kecipratan program Inpres Jalan Daerah (IJD).-Biro Madiun-

MADIUN, MEMORANDUM - Kabupaten Madiun mendapat kucuran dana 59 miliar untuk pembangunan proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) dari Kementerian PUPR. Anggaran tersebut rencananya untuk mengakomodir pengerjaan 3 ruas jalan kewenangan Kabupaten.

BACA JUGA:Kolam Renang BKI Mangkrak, Dewan Minta DPMD Tanggung Jawab

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Madiun, Anang Tri Cahyono mengatakan, tiga titik ruas jalan itu yakni, Dolopo-Mojorejo sepanjang 7 kilometer, Klitik-Dimong 2 kilometer dan Mjopurno-Dimong 5 kilometer.

"Kalau sesuai DED usulan anggarannya Rp 59 Miliar. Cuma kita belum tahu nanti dari yang disepakati turunnya berapa," katanya, Kamis 25 Juli 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Beri Apresiasi dan Catatan Khusus ke KPU Ngawi

Anang menjelaskan, program IJD sepenuhnya merupakan proyek BPJN. DPUPR hanya sebatas mengusulkan dan menyiapkan detail engineering design (DED). Pun seluruh proses pengerjaannya dari Kementerian PUPR, mulai dari penanganan peningkatan jalan dengan sarana pendukung, talut, drainase, hingga saluran crossing jalan.

Adapun indikator program IJD, ialah jalan Kabupaten yang memiliki konektivitas strategis dan lalu lintas cukup tinggi.

Pemkab Madiun harus menyiapkan lahan, ruas jalan yang akan ditangani harus clear and clean, artinya harus merupakan aset Pemda, tidak melalui kawasan hutan lindung atau kawasan konflik.

BACA JUGA:2 Perampok dan Pembunuh Sopir Truk di Madiun Ditangkap, Ini Motifnya

"Jadi kami harus menyiapkan titiknya, kemudian diusulkan. Nanti Pusat tinggal melaksanakan jika anggaran disetujui," tutur dia.

Anang juga menyatakan jika program IJD sangat membantu pemda, terlebih pasca pandemi Covid-19. Sebab setelah adanya pandemi kemampuan pemda untuk membangun infrastruktur menurun drastis. Sementara kerusakan jalan di kabupaten cukup masif setelah pandemi.

BACA JUGA:Kuasa Hukum DSA: Hakim Tidak Hadir untuk Masyarakat Kecil, LBH Surabaya Desak KY Periksa Hakim

"Anggaran banyak yang dialihkan untuk penanganan covid," tandasnya. (*)

Sumber: