Agar Gemuk dan Penambah Nafsu Makan, Balita di Surabaya Dicekoki Obat Keras
Terdakwa Nurmiati mendengarkan dakwaan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Masih ingat dengan kasus babysitter (pengasuh anak) yang mencekoki anak majikannya dengan obat siproheptadina dan deksametason agar gemuk.
Kini, babysitter Nurmiati (36) asal Dusun Sumberejo RT 019/RW 004, Desa Gamping, Kecamatan Suruh, Trenggalek, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 7 Januari 2025.
BACA JUGA:Polisi Buru Teman-teman Baby Sitter yang Mencekoki Anak Asuh dengan Obat Keras
Jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menjerat terdakwa dengan UU KDRT. Dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim, bahwa terdakwa yang digaji Rp 4,2 juta itu mengasuh EW (16 bulan).
Saat itu, EW sering mengalami gangguan susah makan, sering muntah ketika makan, dan sering menyemburkan makanan sehingga orang tuanya membawa ke dokter. EW diketahui menderita gangguan lambung. Bahkan, untuk melihat EW sehat, orang tuanya membawanya ke terapi kesehatan.
BACA JUGA:Polisi Tahan Baby Sitter yang Cekoki Anak Asuh di Surabaya dengan Obat Keras
“Terdakwa mempunyai niat untuk memberikan obat gemuk dan penambah nafsu makan di marketplace. Tetapi terdakwa tak pernah mengecek efek dari obat tersebut,” ujar Jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya.
Lalu, terdakwa meminumkan kedua obat keras tersebut dengan ukuran ½ tablet yang dihaluskan. Meski sempat menyemburkan obat yang diberikan itu, tetapi terdakwa tetap memaksakan untuk meminumkannya.
“Efek dari obat itu, EW beratnya naik 1-2 kg per bulan,” ujarnya.
BACA JUGA:Biadab! Baby Sitter di Surabaya Cekoki Anak Asuh Majikan dengan Obat Keras
Saat EW sakit, orang tuanya membawa ke dokter. Menurut dokter, EW overwight di mana dalam usia 2 tahun 3 bulan dengan berat 20 kg. Selain itu, EW juga mengalami pembengkakan di wajah dan badan. Saat itu, terdakwa diingatkan orang tua korban untuk mengawasi pola makan EW.
“Tetapi terdakwa tetap memberikan obat tersebut,” tambah Jaksa Estik.
Perbuatan terdakwa akhirnya terbongkar, setelah cleaning service menemukan obat keras yang diberikan kepada EW. Lalu dilaporkan kepada orang tuanya.
“Orang tua EW lalu memeriksa CCTV dan melihat terdakwa membawa air minum lalu menuju kamar mandi dan ke kamar EW sambil memberikan obat tersebut,” ujarnya.
Sumber: