Pembunuhan Menantu Hamil di Pasuruan, Psikolog: Pelaku Kemungkinan Depresi

Pembunuhan Menantu Hamil di Pasuruan, Psikolog: Pelaku Kemungkinan Depresi

Terduga pelaku Khoiri alias Satir diamankan polisi usai membunuh menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diniyah.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Pelaku pembunuhan sadis yang dilakukan mertua terhadap menantunya yang hamil di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, bisa jadi depresi atau gangguan kejiwaan.

Antony, psikolog dari Lembaga Psikologi Dr Soetomo menilai, orang dalam gangguan kejiwaan tidak mengenal saudara, anak, atau orang lain. Mereka dapat berbuat nekat hingga mengancam nyawa seseorang.

BACA JUGA:Pembunuhan Menantu Hamil di Pasuruan, Ada Dugaan Mertua Malu karena Faktor Ekonomi

BACA JUGA:Dugaan Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan, Mulai Persoalan Utang, Pemerkosaan hingga Ilmu Kejawen

“Mungkin ada depresi dan gangguan kejiwaan. Mereka mengalami semacam halusinasi. Jadi tidak mengenal saudara atau pun anak. Yang mereka lihat berwujud seperti sesuatu yang mengancam dirinya, sehingga berbuat nekat,” terang Antony, Rabu, 1 November 2023.

BACA JUGA:Janin di Perut Fitria, Korban Pembunuhan Mertua di Pasuruan Tak Terselamatkan

BACA JUGA:Dua Hari Sebelum Meninggal, Korban Pembunuhan di Pasuruan Fitria Kirim WA Minta Maaf kepada Orangtua

Menurutnya, halusinasi bisa menyebabkan kehilangan kontrol atas diri dengan cara melakukan bunuh diri (suicide), membunuh orang lain (homicide), dan bahkan merusak lingkungan di sekitarnya.

“Bisa dari efek samping obat. Namun perlu dilakukan asesmen untuk mengetahui secara pasti,” katanya.

BACA JUGA:Ini Kronologi Aksi Sadis Mertua Gorok Menantu yang Hamil 7 Bulan hingga Tewas di Pasuruan

BACA JUGA:Mertua Tega Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan, Ini Dugaan Motifnya

Kendati demikian, Antony menyebut perlu ditelaah lebih jauh penyebab pasti atau motif pelaku melakukan perbuatan jahanam itu.

Namun disinggung soal motif dikarenakan ditolak berhubungan badan oleh korban, maka Antony menilai pelaku berbuat nekat agar menutupi perbuatan bejatnya supaya tidak malu.

 

Sumber: