Terdakwa Pembunuhan Mutilasi Tidak Mau Dihukum Mati

Terdakwa Pembunuhan Mutilasi Tidak Mau Dihukum Mati

Terdakwa Abdul Rahman usai menjalani sidang di PN Malang.-Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Meski terdakwa pembunuhan mutilasi Abdul Rahman (44), warga asal Probolinggo, memohon bebas dari hukuman mati, namun Jaksa Kejari Kota Malang Fahmi Abdulah tetap pada pendirian dan tuntutan awal, yakni hukuman mati.

BACA JUGA:Terapis Pijat di Malang Mutilasi Tubuh Pasien Butuh 8 Jam

"Hari ini, agendanya pledoi atau pembelaan dari kami selaku kuasa hukum terdakwa. Kami memberikan pembelaan, bahwa yang terjadi adalah penganiayaan berakhir kematian," terang kuasa hukum terdakwa, Guntur Adi Wijaya ditemui di PN Malang, Senin 9 September 2024.

Untuk itu, pihaknya berharap kliennya yang tinggal di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, bisa bebas dari hukuman mati. Yakni dengan penerapan pasal 351. Ia berharap hakim mempunyai pertimbangan lain.

BACA JUGA:Dukun Pijat Pemutilasi di Malang Sudah Menangani 75 Pasien

"Ada 17 luka setelah jenazah ditemukan. Saya kira itu karena dimakan hewan. Karena beberapa bulan dikubur. Kami berharap, hakim mempunyai pertimbangan lain," lanjut Guntur.

Sementara itu, JPU Kejari Kita Malang Fahmi Abdulah, mengaku tetap pada tuntutan awal, yakni hukuman mati. Dengan tuntutan pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP.

BACA JUGA:Pembunuh Mutilasi di PBM Malang Dihukum Mati 

"Tanggapan secara resmi, nanti tertulis ya, lewat sidang pekan depan. Tapi tetap pada tuntutan awal, yakni hukuman mati," terang Fahmi.

BACA JUGA:Ngeri, Pengakuan Tersangka Mutilasi Istri di Malang

Seperti pernah diberitakan,  pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Terdakwa merupakan terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri. Korbannya, Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

BACA JUGA:Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota : Aksi Tersangka Dalam Kondisi Sadar

Pembunuhan dan mutilasi  dilakukan di rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13 A nomor 12, RT 1/RW 3 Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, Oktober 2023. 

Di rumah kos tersebut, tersangka tinggal berdua bersama istrinya dan membuka usaha terapi pijat kesehatan. Terdakwa mengakui perbuatannya. Dari penyelidikan,  motif pembunuhan disertai mutilasi  berawal dari cekcok antara tersangka dan korban terkait jasa pelet atau guna-guna yang tidak mempan. (edr)

Sumber: