Kasus Pembunuhan Mahasiswa Ubaya, Praktisi Hukum Roniko Putra: Pelaku Layak Dihukum Mati
Praktisi hukum Roniko Putra SH MH.--
SURABAYA, MEMORANDUM-Menurut telaah praktisi hukum Roniko Putra SH MH, terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy kasus pembunuhan mahasiswa Ubaya, layak dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sebab berdasarkan kronologi yang telah diungkap, pelaku tidak hanya berniat untuk membunuh korban, namun juga berusaha menghilangkan bukti dan menguasai harta benda korban.
“Tiga fase perbuatan pidana tersebut tidak mungkin dilakukan secara spontanitas, secara logika pasti sudah direncanakan,” kata Roniko, Kamis, 23 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Ajak Anggota beserta Keluarga Nobar Film Aku Rindu
Menilik kronologi perkara tersebut, terdakwa Roy membunuh korban dengan alibi sakit hati. Jelang kematian Angeline Nathania mahasiswa Ubaya tersebut, terdakwa sempat membanting korban, mencekik menggunakan tali dan membekap korban dengan bantal setelah tewas.
BACA JUGA:Pelaku Curas di Ketapang Sukodono Diringkus Polresta Sidoarjo
Kemudian terdakwa membungkus korban dengan bubble wrab agar tidak tercium bau busuk. Lalu memasukan jasad Angeline ke koper dan membuangya ke jurang daerah Cangar, Mojokerto.
Setelah itu terdakwa menguasai harta korban berupa mobil dan beberapa barang berharga lainnya.
“Rangkaian peristiwa tersebut adalah kausalitas yang tidak bisa dipisahkan, dengan masing-masing fase kejadian yang rapi dan tertata. Hal ini sangat jelas bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan,” jelas Niko.
“Sehingga secara hukum sangat layak apabila terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan pidana maksimal hukuman mati,” sambung Co-founder RAS Law Firm ini. (bin)
Sumber: