Pelaku Curas di Ketapang Sukodono Diringkus Polresta Sidoarjo

Pelaku Curas di Ketapang Sukodono Diringkus Polresta Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro memamerkan pelaku kepada wartawan.--

SIDOARJO, MEMORANDUM-Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dari kawanan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Ketapang, Sukodono, Kamis 5 Oktober 2023 dini hari. Korban selain mengalami luka memar di mata sebelah kanan dan luka lecet bibir, juga kehilangan satu unit handphone.

“Pelaku yang kami amankan adalah TAS, 19 tahun, asal Taman. Ia bersama empat kawannya melakukan pengeroyokan terhadap korban MFR, 20 tahun, asal Sukodono. Hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar bagian mata kanan, bibir lecet dan kehilangan satu unit handphone yang dirampas para pelaku untuk dijual,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis 26 Oktober 2023.

Selain telah meringkus pelaku TAS, polisi masih terus mengejar keberadaan ke empat pelaku lainnya yang turut terlibat dalam tindakan pencurian disertai kekerasan yang diawali karena pengaruh konsumsi minuman keras.

BACA JUGA:Ini 3 Masjid yang Berada di Sekitar Kawasan Masjid Nabawi

Dari keterangan TAS, setelah pesta miras bersama empat temannya mengendarai motor melintas di Ketapang, Sukodono. Kemudian disalip korban yang berboncengan dengan temannya. 

BACA JUGA:Polsek Kedungadem Patroli Sore Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar

“Merasa tak terima disalip dan akibat pengaruh miras, para pelaku mengejar dan meminta korban berhenti. Kemudian TAS bersama empat temannya melakukan pemukulan pada korban dan mengambil hand phone korban. Hasil penjualan hand phone korban digunakan beli makan dan miras,” lanjutnya.

Atas kejadian ini, pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara 12 tahun sesuai Pasal 365 ayat 2 kedua KUHP. Terkait empat pelaku lainnya B, M, P dan A yang melarikan diri, diharap untuk segera menyerahkan diri kepada polisi.(fin/pri/jok)

Sumber: