Donor Kornea Mata, Pahala Anda Akan Terus Mengalir
KH Abdusshomad Buchori, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat--
BACA JUGA:CDC RSMU Surabaya Rayakan Hari Jadi Ketiga Bersama Pendonor Kornea
"Ini kan muncul problem di masyarakat, bagaimana hukumnya jika kornea matanya orang baik tapi disalahgunakan penerima transplantasi kornea mata tersebut? Secara hukum, pendonor yang baik tidak akan mendapatkan tuntutan dosa mestinya secara hukum, karena ada dalil: wala taziru waaziratun wizra ukhra. Jadi, orang tidak boleh menanggung dosa orang lain. Sehingga ada orang ingin donor mata asalkan orang itu baik. Sehingga mungkin hukum ini ada tafsir, ada uraiannya, secara umum boleh tapi begini misalnya," paparnya.
Ia juga menyebut, kebaikan dari keikhlasan seseorang yang rela mendonorkan kornea mata akan terus mengalir jika yang bersangkutan atau penerima donor melakukan kebaikan selama hidup di dunia.
"Akan tetapi sebaliknya, ketika orang tersebut melakukan perbuatan mungkar melalui pengelihatannya, maka saya menilai bahwa cenderung dosa itu tidak bisa ditanggung pendonor yang telah meninggal tersebut. Namun justru pendonor mendapat pahala yang terus menggalir karena dengan pendonoran itu dapat bermanfaat bagi orang lain. Sedangkan dosa itu hubungannya dengan Allah secara vertikal dan dosa-dosa sesama manusia Hablumminannas. Jadi dosa-dosa yang sifatnya amaliyah itu langsung hubungannya dengan Allah, " ujarnya.(alf)
Sumber: