Donor Kornea Mata, Pahala Anda Akan Terus Mengalir

Donor Kornea Mata, Pahala Anda Akan Terus Mengalir

KH Abdusshomad Buchori, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat--

SURABAYA, MEMORANDUM - Donor kornea mata merupakan tindakan menyumbangkan kornea mata untuk ditransplantasikan kepada orang lain. Donor ini dilakukan setelah pendonor meninggal dunia. 

Menurut seorang ulama, KH Abdusshomad Buchori yang juga mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur priode 2005 - 2020, donor kornea mata tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Hukum donor kornea mata dari sisi agama adalah boleh jika sangat dibutuhkan dan tidak ada alternatif lain yang dapat dilakukan.

Dasarnya adalah firman Allah yang menjelaskan bahwa sudah menjadi tugas bagi seorang muslim untuk saling tolong-menolong satu sama lain. 

BACA JUGA:CDC RS Mata Undaan Bantu Bank Mata Indonesia Perluas Cakupan Donor Kornea

"Memang dasarnya menolong, menolong itu boleh dalam agama. Wa ta'aawanu 'alal birri wat taqwaa. Artinya: dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa. Surat Al Maidah ayat 2," kata KH Abdusshomad diwawancarai Memorandum, Selasa 17 Oktober 2023.

Menurutnya, seseorang yang semasa hidupnya berwasiat akan menghibahkan kornea matanya sesudah wafat kepada orang lain diperbolehkan, selama itu ditujukan bagi orang yang membutuhkan dengan niat tulus dan ikhlas. 

"Harus ikhlas dalam hati tanpa adanya paksaan apapun atau adanya embel-embel uang atau lain-lain," ungkapnya. 

Perlu diketahui, donor kornea mata hanya boleh dilakukan setelah pendonor meninggal dunia. Kornea mata yang sudah tidak diperlukan lagi dapat bermanfaat bagi tuna netra maupun orang lain yang membutuhkan.

BACA JUGA:CDC RS Mata Undaan Bantu Bank Mata Indonesia Perluas Cakupan Donor Kornea

"Prinsipnya donor kornea mata ini boleh. Tetapi untuk donor mata ini memang harus ada persetujuan yang bersangkutan (pendonor). Semacam memberikan wasiat ketika yang bersangkutan meninggal mendonorkan kornea mata bagi orang yang membutuhkan. Islam itu pada dasarnya apa saja dibantu, kan untuk kebaikan. Dan menolong orang untuk mereka bisa hidup itu kan sangat bagus. Termasuk donor darah juga diperbolehkan," ujarnya.

Lebih lanjut Abdusshomad menyatakan, selain ada niat mendonorkan kornea mata, pendonor juga harus ikhlas menyumbangkan kornea mata bagi orang yang membutuhkan. 

"Pendonor kornea mata harus ikhlas dari hati. Tidak ada keragu-ragunan. Jangan sampai yang dilakukan ini karena ada paksaan atau lain-lain. Harus ikhlas untuk didonorkan kepada siapa pun tanpa terkecuali," imbuhnya. 

Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat ini juga menerangkan, ketika seseorang bertanya bagimana ada pendonor yang baik, yang imannya kuat dan bertakwa, lalu kemudian kornea matanya didonorkan kepada seseorang tapi orang yang menerima transplantasi donor kornea mata itu melakukan perbuatan munkar atau buruk?

Sumber: