Bekuk Pengedar Sabu di Toko Sembako, 2 Masih Buron
Pengedar sabu diamankan petugas kepolisian. -Hari Mujianto/Muh Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskoba Polres Pasuruan Kota kembali menorehkan prestasi. Mereka berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan sabu di wilayah Purworejo, Kota Pasuruan.
Pelaku yang berhasil diringkus adalah SA (25), warga Kelurahan Purworejo. Penangkapan dilakukan di depan toko sembako di Jalan Margotaruno, Kelurahan Kebonagung.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Amankan Sopir Travel, Sabu dari Teman di Rest Area Tol
Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Dengan berat kotor 2,06 gram dan satu HP yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat yang telah memberikan informasi berharga," ujar Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arif Wardoyo, Minggu 5 Januari 2025.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ungkap Jaringan Narkoba, Ringkus 4 Pelaku dan Sita 85,49 Gram Sabu
Dari hasil interogasi awal, SA mengakui sabu yang diamankan didapatkan dari temannya berinisial F. Sabu dibeli Rp 2,2 juta dari seorang yang bernama G.
"Pelaku SA berperan sebagai perantara dalam transaksi ini," tambah Arif.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bekuk 2 Pengedar Sabu
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Baik F maupun G telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun. (hm/mh)
Sumber: