Bawang Merah Nganjuk Penuhi Standar Keamanan Pangan
Diseminasi Hasil Penelitian Analisis Residu Pestisida pada Umbi Bawang Merah di Kabupaten Nganjuk yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).--
NGANJUK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten NGANJUK memastikan bawang merah hasil produksi petani lokal aman untuk dikonsumsi masyarakat. Kepastian tersebut diperoleh berdasarkan hasil uji residu pestisida yang menunjukkan seluruh sampel bawang merah berada di bawah ambang batas maksimum residu, bahkan sebagian besar tidak terdeteksi.
Komitmen menjaga keamanan pangan itu ditegaskan dalam kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian Analisis Residu Pestisida pada Umbi Bawang Merah di Kabupaten Nganjuk yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk di Ruang Anjuk Ladang, Jumat 26 Desember 2025.

Mini Kidi--
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, dan menghadirkan akademisi dari Universitas Brawijaya Malang sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Sekda Nganjuk Nur Solekan menyampaikan bahwa hasil penelitian ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga reputasi bawang merah Nganjuk sebagai komoditas unggulan.
BACA JUGA:Polres dan Pemkab Nganjuk Tepis Isu Motor Brebet Lewat Pengecekan SPBU
“Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Hasil uji ini memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa bawang merah Nganjuk aman dikonsumsi, sekaligus memperkuat kepercayaan pasar terhadap produk pertanian daerah,” tegasnya.
Diseminasi tersebut diikuti oleh sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan petani bawang merah, penyuluh pertanian, dan pelaku usaha bawang merah di Kabupaten Nganjuk.
Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Fitriari Puspita Ratih, menjelaskan bahwa pengujian residu pestisida dilakukan terhadap sampel bawang merah dari empat kecamatan sentra produksi, yaitu Rejoso, Bagor, Gondang, dan Sukomoro. Sampel diambil saat masa panen dan dianalisis di laboratorium menggunakan metode yang mengacu pada standar keamanan pangan.
BACA JUGA:Pemkab Nganjuk Gelar Konsultasi Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
“Hasil analisis menunjukkan seluruh sampel bawang merah berada pada kondisi tidak terdeteksi atau berada di bawah batas maksimum residu pestisida. Dengan demikian, bawang merah asal Kabupaten Nganjuk dinyatakan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, peneliti dari Universitas Brawijaya, Bintar Probo Sunarto, menyebut hasil penelitian tersebut mencerminkan praktik budidaya yang telah diterapkan petani dengan baik.
“Temuan ini menunjukkan bahwa pengaturan penggunaan pestisida, termasuk waktu penyemprotan dan jarak panen, sudah sesuai sehingga mampu menjaga keamanan hasil pertanian,” ujarnya.
Sumber:

