Ini Poin yang Dibahas PPDI Soal Perda Pemerintahan Desa di DPRD Nganjuk

Ini Poin yang Dibahas PPDI Soal Perda Pemerintahan Desa di DPRD Nganjuk

Komisi I DPRD Nganjuk menerima audiensi PPDI Nganjuk membahas Raperda Pemerintahan Desa.--

NGANJUK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk menerima audiensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia perwakilan Nganjuk untuk membahas aspirasi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa, Senin 5 Januari 2026.

Melalui Ketua PPDI Nganjuk Soim Rohania SH, aspirasi tersebut disampaikan kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk Sudipo dalam pertemuan yang berlangsung di gedung DPRD setempat.


Mini Kidi--

Dalam audiensi tersebut, PPDI Nganjuk menyampaikan sejumlah poin, antara lain pengaturan seragam dan atribut perangkat desa melalui peraturan bupati, pengaturan jam kerja dan jam dinas seiring penerimaan SILTAP, serta pembahasan SILTAP dalam Alokasi Dana Desa.

Selain itu, PPDI juga menyampaikan bahwa Nomor Induk Perangkat Desa telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, serta perubahan status tanah bengkok yang sebelumnya disebut tambahan tunjangan menjadi tambahan penghasilan.

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Desa Getas Bangun Kedekatan Lewat Kerja Bakti Bersama PSHT

PPDI juga menyampaikan aspirasi terkait 579 perangkat desa yang telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak untuk dipelajari berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk pembahasan CSR dalam Perda Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Untuk tindak lanjut, PPDI meminta koordinasi ulang antara panitia khusus dan Bupati Nganjuk, serta pengakomodiran administrasi 579 perangkat desa menjadi satu arsip sebagai bahan koordinasi perangkat desa maupun rujukan luar.

BACA JUGA:117 Personel Polres Nganjuk Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Integritas Dan Tanggung Jawab

Sudipo mengapresiasi upaya PPDI Nganjuk dalam memperjuangkan hak sesama perangkat desa dan menilai audiensi tersebut sebagai pintu masuk untuk mengurai berbagai persoalan desa.

“Kehadiran PPDI membuka permasalahan yang dialami perangkat desa. Harapan kami dari Komisi I, regulasi apapun yang berkaitan dengan desa maupun perangkatnya, kami diberi tahu lebih dulu untuk mengakomodir pembuatan Perda,” kata Sudipo usai audiensi.

BACA JUGA:Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Letakkan Batu Pertama Museum Pahlawan Nasional di Nganjuk

Ketua PPDI Nganjuk Soim Rohania SH mengungkapkan hasil hearing bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, Bagian Hukum, serta dinas terkait masih menunggu pembahasan lanjutan.

Menurutnya, Pemkab Nganjuk secara tegas menyatakan tetap mengacu pada Peraturan Daerah yang berlaku saat ini sebagai dasar penentuan kebijakan.

Meski belum memperoleh kepastian sesuai harapan, Soim mengajak seluruh anggota PPDI Nganjuk di desa untuk tetap tenang, bersatu, serta setia mengabdi dan melayani masyarakat. (Isk)

 

Sumber:

Berita Terkait