Satresnarkoba Polresta Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu Asal Rembang
Barang bukti milik tersangka AK yang diamankan Satresnarkoba Polresta Pasuruan.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dengan menangkap satu tersangka baru di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, Selasa 28 Oktober 2025.
Tersangka berinisial AK (31), seorang pria dengan pekerjaan serabutan asal Kabupaten Sidoarjo, ditangkap di rumahnya di Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Mini Kidi--
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mintarta, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus tersangka SI yang lebih dulu ditangkap pada Senin 27 Oktober 2025.
“Berdasarkan interogasi terhadap SI, tersangka tersebut mengaku bahwa pada 2 Oktober 2025 ia telah menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram kepada terlapor AK,” ujar Mintarta, Jumat 31 Oktober 2025.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kembali Ingatkan Bahaya Narkoba kepada Santri Pondok
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AK. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram, perlengkapan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu, satu unit timbangan elektrik, dan satu unit ponsel.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Gandeng BNNK Gelar Tes Urine dan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Sekolah
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, AK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber:



