Tetangga Berisik? Mengenali Hak Anda untuk Meminta Ganti Rugi dan Mengatasi Kebisingan

Tetangga Berisik? Mengenali Hak Anda untuk Meminta Ganti Rugi dan Mengatasi Kebisingan

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

4. Mengajukan Gugatan Hukum: Jika semua upaya lain gagal, Anda memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum terhadap tetangga Anda berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan hukum lingkungan hidup yang berlaku. Ini memungkinkan Anda untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang Anda alami akibat kebisingan tetangga.

Mengatasi Tetangga Berisik

Selain memahami hak Anda untuk meminta ganti rugi, ada beberapa cara lain untuk mengatasi tetangga yang berisik:

1. Buat Perjanjian Tertulis: Anda dapat mencoba membuat perjanjian tertulis dengan tetangga Anda yang mengatur batasan-batasan tentang kebisingan, seperti jam-jam tenang.

2. Gunakan Barang Buktikan Suara: Teknologi modern memungkinkan Anda merekam kebisingan dengan mudah. Ini dapat menjadi bukti yang berguna jika Anda perlu mengambil tindakan hukum.

 

3. Berbicara dengan Pihak Berwenang Lingkungan: Pihak berwenang lingkungan hidup setempat mungkin dapat membantu menilai tingkat kebisingan dan memberikan rekomendasi.

4. Konsultasikan dengan Ahli Hukum: Jika masalah berlanjut dan Anda merasa perlu untuk mengambil langkah hukum, konsultasikan dengan seorang pengacara atau ahli hukum yang berpengalaman.

Kesimpulan

Tetangga yang berisik dapat mengganggu ketenangan hidup Anda, tetapi Anda memiliki hak untuk meminta ganti rugi jika mereka melanggar batas kebisingan yang diizinkan oleh hukum. 

Dengan memahami dasar hukum yang berlaku, Anda dapat mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk menjaga hak-hak Anda dan ketenangan hidup Anda. 

Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut dalam menghadapi tetangga berisik, Anda dapat mencari nasihat hukum dari profesional yang berkompeten. Jangan ragu untuk menghubungi www.toplegal.id untuk konsultasi lebih lanjut dalam kasus ini. Hidup dalam lingkungan yang nyaman adalah hak Anda, dan hukum mendukung perlindungan tersebut. (*)

 

Sumber: