Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan CV MMA Rp 12 Miliar, Hadirkan Ahli Perdata dan Pidana
Penasehat Hukum Terdakwa hadirkan ahli hukum pidana dan perdata--
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang dugaan penggelapan uang perusahaan CV. MMA senilai Rp 12 miliar dengan terdakwa Herman Budiyono kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa 19 November 2024.
Dalam agenda keterangan saksi, penasehat hukum terdakwa Michael SH MH CLA, CTL, CCL menghadirkan dua ahli hukum perdata dan pidana. Keduanya yakni Prof Dr Indrati Rini, S.H., M.S, ahli Hukum perdata dan Dr. M. Sholehuddin S.H M.H, ahli Hukum pidana.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar CV MMA, Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Customer
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan CV MMA Rp12 Miliar, Dua Karyawan Dihadirkan Sebagai Saksi
Dalam keterangannya didepan majelis hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi tersebut, ahli hukum perdata Prof Dr Indrati Rini, S.H., M.S. menyampaikan, dalam perbuatan melawan hukum dalam hal ini penggelapan dalam jabatan maka harus bisa dibuktikan secara rill dan konkrit kerugian yang dialami perusahaan. Jika tidak bisa dibuktikan ada penyimpangan maka tidak bisa dikatakan melawan hukum.
Menurutnya, dalam perkara yang menjerat terdakwa Herman Budiyono, mestinya tidak dilaporkan secara pidana, karena ini ranahnya hukum keperdataan.
“Harusnya diselesaikan keperdata dulu,” ujar ahli.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan Uang CV MMA Rp 12 Miliar, JPU Hadirkan Tiga Saksi Ahli
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Rp12 Miliar CV MMA: Ibu Terdakwa Minta Hukuman Berat
Sementara Ahli Pidana Dr. M. Sholehuddin S.H M.H mengatakan dalam perkara penggelapan dalam jabatan harus dilihat perbuatan melawan hukumnya. Ini harus hati-hati dan tidak boleh ada pemenggalan cerita dalam peristiwa, jadi harus jelas peristiwa pidananya.
“Melihat dulu peristiwa yang terjadi, hubungan hukum kepidanaan (memaksa),” ujar Sholahudin.
Sholahudin menambahkan, dalam sebuah perselisihan apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik atau musyawarah maka bisa diselesaikan dengan melakukan gugatan perdata bukan serta merta melaporkan pidana, karena perpindahan uang tidak bisa serta merta itu dikategorikan tindak pidana atau melawan hukum dalam pidana, apalagi terdakwa tidak merugikan CV dan tidak menikmati hasil perpindahan uang itu untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA 12 Miliar, Penasehat Hukum Terdakwa Minta JPU Lakukan Audit
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Pengacara Terdakwa Penggelapan Rp 12 Miliar Ajukan Penangguhan Penahanan
Sumber: