Tetangga Berisik? Mengenali Hak Anda untuk Meminta Ganti Rugi dan Mengatasi Kebisingan

Tetangga Berisik? Mengenali Hak Anda untuk Meminta Ganti Rugi dan Mengatasi Kebisingan

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Ini berarti bahwa jika tetangga Anda melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan Anda, Anda memiliki dasar hukum untuk meminta ganti rugi.

Pasal 1365 KUHPerdata: Ganti Rugi atas Perbuatan Melawan Hukum

Selain Undang-Undang Lingkungan Hidup, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

(KUHPerdata) juga memberikan dasar hukum untuk meminta ganti rugi atas perbuatanmelawan hukum.

Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Dalam konteks kebisingan tetangga, jika kebisingan yang ditimbulkan oleh tetangga Anda dianggap melanggar hukum dan merugikan Anda, Anda dapat mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata untuk meminta ganti rugi.

Untuk menentukan apakah tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh tetangga Anda melewati batas yang diizinkan, Anda dapat merujuk pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-48/MENLH/11/1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan. 

Dalam keputusan ini, terdapat baku tingkat kebisingan untuk berbagai jenis kawasan, termasuk kawasan perumahan dan pemukiman.

Sebagai contoh, baku tingkat kebisingan untuk kawasan perumahan dan pemukiman biasanya adalah 50 decibel (dB). Jika kebisingan yang ditimbulkan oleh tetangga Anda melewati batas ini dan mengganggu ketenangan Anda, mereka dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Tindakan yang Dapat Anda Ambil

Jika Anda merasa bahwa tetangga Anda telah melewati batas dengan tingkat kebisingan mereka dan mengganggu kenyamanan Anda, ada beberapa tindakan yang dapat Anda ambil:

1. Komunikasi dengan Tetangga: Langkah pertama yang sebaiknya Anda ambil adalah berbicara dengan tetangga Anda secara baik-baik. 

Mungkin mereka tidak menyadari dampak kebisingan mereka pada Anda, dan mengungkapkan kekhawatiran Anda dapat membantu mencari solusi bersama.

2. Bukti Kebisingan: Penting untuk memiliki bukti terkait kebisingan yang Anda alami. Anda dapat mencatat waktu dan tanggal ketika kebisingan terjadi, serta mencoba merekam suara kebisingan tersebut jika memungkinkan.

3. Lapor ke Pihak Berwenang: Jika komunikasi dengan tetangga tidak menghasilkan solusi dan kebisingan terus berlanjut, Anda dapat melapor ke pihak berwenang, seperti Satpol PP atau polisi setempat, dan menyampaikan bukti-bukti yang Anda miliki.

Sumber: