Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Kanwil Jatim III Serahkan DK ke Kejaksaan

Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Kanwil Jatim III Serahkan DK ke Kejaksaan

Prosesi penyerahan tersangka ke Kejaksaan Kabupaten Malang.--

Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang perpajakan, DK masih diberikan kesempatan untuk melunasi pajak terutang meskipun berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jika DK tidak melunasi seluruh kerugian negara beserta sanksinya, maka atas pembayaran yang sudah dilakukan tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa sesuai dengan vonis hakim.

 

Atas penyerahan DK ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Farid berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap DK maupun kerugian hak-hak negara.

 

“Direktorat Jenderal Pajak akan senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah. Selain itu, kami selalu mengedepankan asas ultimum remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang artinya pemidanaan merupakan upaya terakhir dalam membina wajib pajak,” ujar Farid.

 

Farid mengimbau agar setiap wajib pajak selalu berupaya menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. “Penindakan terhadap kasus DK diharapkan mampu memberikan deterrent effect (efek jera, red) bagi wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan tax compliance (kepatuhan pajak, red) dari wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju,” kata Farid. (*/ari/fer)

 

Sumber: