Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Kanwil Jatim III Serahkan DK ke Kejaksaan

Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Kanwil Jatim III Serahkan DK ke Kejaksaan

Prosesi penyerahan tersangka ke Kejaksaan Kabupaten Malang.--

Malang, Memorandum - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) menyerahkan tersangka, inisial DK, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Penyerahan tersangka disertai dengan pelimpahan barang bukti tahap II.

 

Kegiatan ini dilakukan PPNS Kanwil DJP Jatim III bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur. DK merupakan Direktur PT NDS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengadaan barang berupa mesin (impor) untuk keperluan industri.

 

Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar menyampaikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh DK adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan/ atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

 

Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/ atau Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

“Tersangka telah melakukan pemungutan dan menerima pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pembeli, namun tidak melakukan pembayaran atau penyetoran atas PPN tersebut ke kas negara. Wajib pajak juga tidak melaporkan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar yaitu KPP Pratama Kepanjen,” kata Farid.

 

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh DK untuk tempus atau masa pajak April, Juni, sampai dengan masa pajak Oktober tahun 2021. Atas perbuatan tersebut, DK diduga telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.021.916.772.

 

Sebelum dilakukan penyerahan Tahap II (P22) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, DK sebenarnya telah melakukan penyetoran pajak yang telah dipungutnya. Namun nilainya belum melunasi seluruh kerugian negara beserta sanksinya yaitu sebesar Rp500.000.000, sehingga penyerahan Tahap II (P22) tetap dilaksanakan.

 

Sumber: