Kejati Jatim dan Perum Bulog Jatim Perkuat Sinergi Hukum untuk Tata Kelola Perusahaan yang Baik

--
SURABAYA, MEMORAMDUM.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Perum Bulog Wilayah Jawa Timur memperkuat sinergi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Hal ini diwujudkan melalui kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Perum Bulog Jawa Timur, Langgeng Wisnu, beserta jajaran pejabat utamanya ke Kejati Jatim pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkenalkan diri pemimpin wilayah Perum Bulog Jawa Timur yang baru.
BACA JUGA:Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Swasta Tahun 2017 di Dinas Pendidikan
Selain itu, dibahas pula mengenai perlunya pendampingan hukum dari Kejaksaan terhadap potensi permasalahan yang dihadapi Bulog Jatim dalam mengembangkan bisnisnya.
Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari. Mengingat, Bulog Jatim memiliki 13 cabang yang tersebar di kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Kajati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA. CSSL., menyambut hangat kunjungan kerja tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejati Jatim, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), siap memberikan pendampingan hukum kepada Perum Bulog Wilayah Jawa Timur. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
BACA JUGA:Kejati Jatim Gelar Buka Bersama, Pererat Silaturahmi dan Peduli Sesama
"Hal ini selaras dengan program prioritas Jaksa Agung bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah atau satuan kerja yang bebas dari korupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir risiko terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Kajati Jatim.
Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat terjalin sinergitas yang kuat antara Kejati Jatim dan Perum Bulog Wilayah Jawa Timur dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk membangun sinergi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. (gus)
Sumber: