Pengacara Aliansi 98 Hadiri Sidang Gugatan MK Terkait Syarat dan Batas Usia Capres dan Cawapres

Pengacara Aliansi 98 Hadiri Sidang Gugatan MK Terkait Syarat dan Batas Usia Capres dan Cawapres

Rio Saputro SH, Anang Suindro SH, dan pemlngacara Aliansi 98 saat hadir dalam sidang gugatan MK. --

JAKARTA, MEMORANDUM - Aliansi Pengacara 98, menuntut 2 hal dalam sidang kedua  uji materiil (judicial review)  tentang syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Rio Saputro SH, slah satu juru bicara pengawal demokrasi uji materiil itu terkait pasal 169 huruf (d) dan pasal 169 huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu),meminta 2 subtansi.

"Dalam sidang kemarin, kita sampaikan kepada yang mulia Hakim Mahkamah Konstitusi bahwa di dalam pokok permohonan kami terdapat dua substansi yang kami mohonkan," kata Rio Saputro SH dikonfirmasi, Selasa 19 September 2023.

Substansi pertama, jelas Rio, berkaitan dengan bunyi norma pada Pasal 169 huruf (d).  Terkait ini, pihaknya meminta kepada MK untuk menambahkan klausul "Tidak pernah menghianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi serta tindak pidana berat lainnya.

 

“Yang menjadi landasan filosofis dan landasan yuridis kami bahwa Presiden sudah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegritas guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di masa lalu,” papar Rio.

 

Kepada MK, Rio meminta untuk memperjelas tafsir kata dan norma yang terdapat dalam Pasal 169 huruf (d) UU Pemilu. Sebab, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sudah mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

 

"Presiden juga berjanji  akan menyelesaikan serta mengusut dalang di balik pelanggaran HAM berat tersebut, sehingga Indonesia sebagai negara hukum dapat diwujudkan dalam bentuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia," tandas Rio.

 

Mengingat hal tersebut, lanjut Rio,  Presiden dan Wakil Presiden sebagai panglima tertinggi memegang peran penting dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

 

Sumber: