MK Bisa Diskualifikasi Paslon? Narasi Tidak Legowo-Negarawan, Menyesatkan Publik!

MK Bisa Diskualifikasi Paslon? Narasi Tidak Legowo-Negarawan, Menyesatkan Publik!

Abdul Aziz--

Abdul Aziz

Kuasa Hukum Pasangan Cagub dan Cawagub Jatim Ibu Risma dan Gus Hans di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, Advokat, Legal Consultant dan CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW

 

Pasca melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjelang sidang pendahuluan, Tim Hukum Ibu Risma dan Gus Hans kerap dimintai respon oleh rekan-rekan pers atas maraknya narasi yang menyebutkan bahwa Paslon 03 tidak legowo, bahkan dikatakan tidak negarawan atas hasil pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang dihelat pada 27 November 2024.

Terhadap narasi yang berkembang, Tim Hukum Ibu Risma dan Gus Hans hendak membantah keras pernyataan-penyataan yang berpotensi membangun opini menyesatkan itu. Bahwa, apa yang dilakukan Ibu Risma dan Gus Hans, yakni menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), dibenarkan oleh hukum alias konstitusional. 

Konstitusionalitas itu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. "Paslon Pilkada bisa mengajukan permohonan gugatan ke MK maksimal 3 hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota." Demikian bunyi ketentuan tentang gugatan di MK. Clear!

BACA JUGA:Tak Puas Hasil Pilgub Jatim 2024, Tim Pemenangan Paslon Risma-Gus Hans Resmi Ajukan Gugatan ke MK

Masyarakat Jawa Timur perlu tahu, bahwa sejarah Pilkada Jatim pertama tahun 2008, Khofifah yang berpasangan dengan Mudjiono menggugat hasil Pilkada ke MK melawan Pakde Karwo dan Gus Ipul. Pun, pada Pilkada selanjutnya tahun 2013, Khofifah yang berpasangan dengan Herman menggugat kembali ke MK melawan Pakde Karwo dan Gus Ipul. Kedua gugatan Khofifah, baik 2008 maupun 2013, kandas dan kedua gugatan tersebut dimenangkan Pakde Karwo dan Gus Ipul

Artinya, jika ada narasi yang mencoba mengkapitalisasi tentang Ibu Risma dan Gus Hans yang kini menggugat ke MK sebagai sebuah sikap legowo dan tindakan tidak negarawan, bukankah sejarah di atas jelas dan terang benderang! Apakah itu juga tidak legowo dan tidak negarawan? Secara fundamental, sekali lagi, langkah hukum yang ditempuh oleh Ibu Risma dan Gus Hans bukan soal legowo atau tidak. Apalagi, negarawan atau tidak.

Untuk itu, Tim Hukum Ibu Risma dan Gus Hans meminta kepada pihak manapun untuk menghentikan narasi menyesatkan publik itu karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip demokrasi yang kita: Indonesia anut. Selain itu, narasi tidak legowo dan tidak negarawan itu, jelas tidak mendewasakan masyarakat. 

BACA JUGA:Tak Puas Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim 2024, Tim Risma-Gus Hans Bersiap Ajukan Sengketa ke MK

Sejatinya, kita berikan pendidikan politik yang baik pada publik agar kedewasaan dalam berpolitik dapat dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat sehingga tercerahkan dan berkeadaban. Di luar itu, kami yakin, masyarakat sudah cerdas dalam menyaring informasi yang berkualitas atas sebaliknya. Publik hari ini, sudah biasa mengakses informasi yang berseliweran di ruang media. Tak terkecuali, sesuatu yang telah digariskan oleh konstitusi.

Saat ini, Tim Hukum Ibu Risma dan Gus Hans konsentrasi dalam membuktikan dan meyakinkan Mahkamah apa yang menjadi dalil gugatan di MK. Khususnya, yang memenuhi kualifikasi kesalahan, kekeliruan atau pelanggaran serius dalam Pilkada. Termasuk, dugaan kecurangan yang memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif. 

Dalam gugatan, kami tidak menjadikan syarat formil permohonan: ambang batas selisih suara, seperti dimaksud Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, sebagai sesuatu yang mutlak karena sejarah telah membuktikan, MK tidak terpaku pada syarat formil dimaksud. Dulu, jika syarat formil tak terpenuhi, MK menolak permohonan pemohon dalam proses dismissal: proses pendaftaran perkara. Kini, MK lebih progresif.

BACA JUGA:Tim Pemenangan Paslon Risma-Gus Hans Ungkap Kejanggalan Dalam Perolehan Suara di Pilgub Jatim

Keseluruhan proses yang berlangsung selama penyelenggaraan Pilkada dengan mendalilkan peristiwa hukum pelanggaran yang spesifik menjadi hal utama Tim Hukum dalam merumuskan alasan-alasan yang lebih spesifik dalam konstruksi hukum yang kami percaya dan yakin akan menjadi pertimbangan MK. Dengan demikian, persidangan dapat digelar secara fair (adil) dan bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga diputuskan.

Sumber: